2 Wanita Muda Kurir Narkoba Jaringan Surakarta Berhasil Ditangkap - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Oktober 2017

2 Wanita Muda Kurir Narkoba Jaringan Surakarta Berhasil Ditangkap



SEMARANG, suarakpk.com - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka peredaran narkotika di wilayah Surakarta, Jum'at 5 Oktober 2017 sekitar pukul  09.00 WIB.

Dari ketiga teraangka dua diantaranya adalah wanita muda berinisial DAN berusia 19 tahun dan ENT 18 tahun diduga berperan sebagai kurir yamg telah kedapatan oleh petugas demgan ditemukan shabu  seberat 100, gram didalam tasnya.

'' Pada hari jumat(5/10) pukul 09.00, WIB petugas melihat seorang perempuan turun dari bus malam jurusan Jakarta - Solo di depan RS Panti Waluyo Surakarta, kemudian wanita itu lalu.menaiki mobil dan di ikuti petugas BNNP Jateng'' kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru Praseryo saat menggelar press release Selasa (10/10) di Kantornya

Setelah Tim BNNP Jateng mengikuti wanita itu sampai di kos NN 63 jalan Kahuripan No25 Sumber Kecamatan Banjarsari Surakarta. Perugas langsung meringkusnya.

Selain menangkap tersangka DAN  ( 19,) beralamat di Mojosongo Jebres Surakarta tak lama Tim memperoleh informasi bahwa DAN diperintah temannya. ENT 18 tahun warga Manahan Surakarta untuk mengambil shabu di Jakarta. yang juga ditangkap di dalam kamar kos NN

Dari penggeledahan di dalam kamar ENT ditemukan barang bukti berupa shabu seberat,30 gram, serta 2 timbangan elektrik yang disimpan di dalam lemari.

Sesudah menangkap ENT,Tim melakukan pengembangan kasus,ternyata menurut pengakuan ENT dirinya rela menjalani sebagai kurir narkoba  bukan atas kemauannya sendiri melainkan atas perintah Sutrisno alias Babe atau Kokoh seorang narapidana LP Kedungpane Semarang.

Selamjutnya Kepala BNNP Jateng berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kedungpane guna mengamankan Sutrisno alias Babe dengan barang bukti 3 biah HP yang digunakan Babe untuk berkomunikasi dengan tersangka ENT

Diketahui, Babe sendiri adalah natapidana kasus narkotika dimana sebelumnya sudah terjerat kasus yang sama sebanyak 3 kali.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat(2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Amir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)