Tiga Pemain Judi Kartu Remi Ditangkap Polsek Cepu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 September 2017

Tiga Pemain Judi Kartu Remi Ditangkap Polsek Cepu


BLORA, suarakpk.com - Permainan judi jenis kartu remi sudah meresahkan masyarakat berhasil ditangkap saat para pelakunya sedang asyik bermain oleh Polsek Cepu.

Sebanyak Tiga (3) tersangka pelaku Judi Song dengan menggunakan kartu remi pada hari Senin (11/09) kemarin malam, sekira pukul 23:45 WIB, di Rumah Yontil Lokalisasi Nglebok 4/7 Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Blora.

Tiga orang yang diduga tersangka kasus Judi ter diamankan ini berinisial Y warga Tambakromo, Cepu, Blora. R, warga desa padangan, Kecamatan Padangan dan N, Desa Batokan, Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonego

Pengungkapan kasus Judi ini berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di Lokalisasi Nglebok 4/7 Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu, Blora yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Cepu dipimpin langsung Kapolsek Cepu AKP Slamet Rianto mendatangi wilayah tersebut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sesampai di TKP, Tim melakukan melakukan penyergapan dan berhasil menangkap  tersangka yang sedang bermain Judi Song menggunakan kartu remi dengan barang bukti berupa Satu set kartu remi sejumlah 52 lembar dan uang tunai Rp.  1.562.000.- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah)

Kapolsek Cepu AKP Slamet Rianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut kepada wartawan.

"Para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek  untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (Wisnu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)