Tangki Pertamina Tabrak Satu Keluarga, Pertamina Tutup Mata - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 September 2017

Tangki Pertamina Tabrak Satu Keluarga, Pertamina Tutup Mata


PAKPAK BHARAT, suarakpk.com - Eronisnya nasib masyrakat kecil di mata pihak pengusaha seperti PT. Pertamina di Sumatera Utara (sumut) ini. Dimana pihak PT. Pertamina ini sangat tidak manusiawi terhadap orang kecil seperti tiga orang korban tabrakan mobil tangki milik PT. Pertamina dan korbannya Ayah, Ibu dan Anak ini. Dimana mulai sejak kejadian tabrakan pada tanggal 22 April 2016 sampai saat ini, pihak PT. Pertamina tidak pernah menjenguk atau peduli kepada pihak si korban.



Nasip sikorban di perlakukan dengan tidak manusiawi oleh pihak PT. Pertamina dimana pihak sikorban beberapa minggu seusai menjalani perawatan medis dan di pengobatan tradisonal patah tulang, sikap pihak PT. Pertamina pernah menghubungi pihak sikorban agar datang ke kantor PT. Pertamina untuk melakukan perdamean, namun alamat yang di berikan pihak PT. Pertamina.  tidak jelas bahkan pihak sikorban juga kebingungan dengan mencari alamat di Medan yang di buat pihak PT. Pertamina. Sehingga beberapa jam pihak sikorban mencari alamat yang di berikan pihak PT.Pertamina, akhirnya pihak pertamina dan sikorbanpun jumpa. Namun dimanakah pihak sikorban di bawa oleh pihak Pertamina ?, ternyata sikorban bukan di bawa ke kantor Pertamina melainkan di tempat bengkel mobil. Bahkan hasil pertemuan tersebut juga tidak ada kesimpulan dimana pihak yang bertanggung jawab PT.Pertamina tidak berkenan menjumpai si korban yang masih menjalani probatan tradisional tersebut (sikorban belum sehat).

Dimana kronologis laka lantas/ tabrakan tersebut berlangsung, pihak sikorban sepulang menjenguk ibu kandungnya di Pematang Siantar Sumut yang sudah sakit parah dan ingin pulang ke kampunya di Kabupaten Pakpak Bharat Sumut dengan mengendarai mobil merek toyota Fortuner BK 777 JH di kemudikan Agus Banuarea milik pamili sikorban. Setiba di jalan dekat penatapan I Desa Aek hotang Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumut,  sekira pukul 18:20 wib, di jalan tikungan datang mobil PT. Pertamina BK 9069 CY yang di kemudikan Muhammad Fadly dari arah sidikalang menuju Medan dengan menorobos tikungan dengan mengambil jalur pihak sikorban berusaha memotong ada mobil trupk tiga unit di depan mobil PT. Pertamina dengan satu arah dengan mobil pertamina  tersebut namun sikorban dari arah medan ke Sidikalang membuat terjadinya laka lantas mobil si korbanpun terpental keluar jalan ke jurang sedalam lima (5) meter akibat benturan mobil tangki PT. Pertamina yang sudah kosong dengan kecepatan yang tinggi dengan tujuannya untuk mendahului tiga unit teruk di depannya dengan memaksa diri memotong di jalan tikungan dengan mengambil jalur jalan pihak si korban.

Pihak PT.Pertamina tidak peduli sama si korban, dan kasus pidana laka lantas tersebutpun tetap berlangsung. Melalui pengadilan Kaban Jahe Provinsi Sumatera Utara (sumut).  Dan sidang perdana kasus pidana laka lantas tersebut berlangsung pada tanggal 07 Desember 2016. Pihak korban Pildo j Sinamo (35 tahun) Suami, Panni Parhusip (36 tahun) istri, Hutri Sinamo (4 tahun) anak, tetap berupaya menghadiri sidang perdana tersebut walaupun ibu kandungnya Pildo j. Sinamo yang di jenguk meninggal dunia pada tanggal 06 Desember 2016. Dengan suasana duka dan pihak sikorban belum melihat ibunya yang telah meninggal namun mengedepankan sidang perdana kasus pidana laka lantas tersebut.

Hasil putusan Pengadilan Negeri Kaban Jahe Sumut Nomor :360/Pid.Sus/2016/PN-Kbj, pada hari kamis tanggal 16 Februari 2017, si supir mobil pertamina dihukum penjara 8 (delapan) bulan. Namun mengingat kerugian perdata si korban sampai saat ini juga tidak pernah di respon pihak PT. Pertamina. Bahkan sikorban saat ini akibat laka lantas tersebut selain menderita visik,troma, bahkan sianak saat ini sudah duduk di kursi Sekolah Dasar, selalu mengeluh kesakitan karena tulang lengan kanannya sempat bergeser akibat laka tersebut. Sang suami dan istri pun saat ini sudah kesulitan bekerja diladangnya, karena semenjak kejadian laka lantas tersebut, mereka mengaku tidak bisa lagi bekerja berat di ladang seperti semula. Bahkan kerugian tiga orang sikorban di perkirakan lebih kurang mencapai 100 (seratus) juta termasuk kerugian barang yang hulang pada saat kejadian tersebut, perobatan,biaya selama sidang,juga sampai im meterial hal itu sama sekali tidak di respon pihak PT.Pertamina.

Sikorban tidak mau melanjutkan mengajukan menggugat perdata pihak PT. Pertamina, menurut sikorban bahwa karena dirinya orang tak punya jangankan biaya mengajukan perdata, mencukupi kebutuhan makan sehari-hari  saja sikorban sudah kualahan. “ kami pak orang miskin, dan orang lemah jadi jangankan biaya menggugat perdata pihak PT. Pertamina, biaya mengikuti sidang pidana itu saja kami selama ini harus menjual ladang satu-satunya tempat mencari nafkah kami” kata Panni Parhusi.

Saya, masih lanjut Panni Parhusip dengan air mata berlinang linang di pipinya, (08/09) di kediamannya di Desa Tinada Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat Sumut, hanya bisa berdoa melalui dunia fb  ini tuhan menolong kami dalam penderitaan yang kami alami ini dengan keyakinan dengan pasrah kiranya prilaku PT. Partamina Sumut ini diketahui oleh Bapak Persiden RI Joko Widodo dan saya menyakini bahwa Bapak Persiden RI, tidak pernah tutup mata kepada orang miskin dan lemah seperti kami ini, sehingga apa yang sepantasnya menjadi tanggung jawab pihak PT. Pertamina kepada kami korban ini pasti terjawab”.pungkas Panni.
(Juniper Sinamo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)