Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Fakultas Hukum Unisbank dengan Komisi Kejaksaan RI - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 September 2017

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Fakultas Hukum Unisbank dengan Komisi Kejaksaan RI


SEMARANG, suarakpk.com - Hari ini, Jumat, 8 September 2017 di ruang Seminar Kampus Universitas Stikubank (Unisbank) Mugassari Semarang digelar diskusi bertajuk peran serta masyarakat dalam memperkuat Komisi Kejaksaan dan meningkatkan kinerja kejaksaan.
 Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Fakultas Hukum Unisbank dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ( Komjak RI). Hadir sebagai narasumber adalah Fultoni,SH.MH salah satu komisioner Komjak RI dan Karman Sastro advokat sekaligus ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank.
Sebelum  diskusi dimulai, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama  (MOU) antara FH Unisbank dan Komjak RI. Adapun maksud dan tujuan penandatangan Nota Kesepahaman ini adalah untuk  melakukan kerjasama dalam bidang pendidikan,penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dalam sambutan, Komisioner Komjak RI Fultoni,SH.MH  menuturkan, saat ini secara kelembagaan ada 9 (sembilan) komisioner yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja kejaksaan di seluruh Indonesia. Oleh karenanya Kapasitas yang terbatas inilah menjadi penting untuk bersinergi dan bekerjasama dengan perguruan tinggi,lembaga profesi dan organisasi kemasyarakatan.”Fakultas Hukum Unisbank merupakan satu satunya perguruan  tinggi di Jawa Tengah yang telah menuangkan kerjasamanya secara formal, “jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Karman Sastro. Menurutnya banyak hal yang bisa dilakukan untuk memperkuat Komisi Kejaksaan RI agar mampu melakukan pengawasan secara maksimal terhadap kinerja kejaksaan. Mahasiswa dapat melakukan monitoring peradilan sehingga dapat mengetahui secara langsung proses peradilannya.
Lebih jauh dirinya berharap  dengan mengetahui secara langsung, mahasiswa dapat mengetahui  dengan cermat apakah produk jaksa berupa surat dakwaan dan surat tuntutan sudah dibuat sesuai dengan kaidah hukumnya. Bahkan mahasiswa dapat mencari tahu bagaimana track record seorang jaksa, apakah patuh untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK ataupun kualitas perkara yang ditanganinya. Lebih  jauh lagi membuka posko pengaduan sehingga mempermudah masyarakat untuk melaporkan perilaku jaksa.
Suasana diskusi semakin menarik dikarenakan disamping jumlah peserta memenuhi ruangan seminar juga nampak mahasiswa begitu antusias mengajukan beberapa pertanyaan kepada nara sumber tentang  bagaimana teknis pengaduan hingga sanksi yang akan diberikan kepada jaksa nakal.
Fultoni,SH.MH menambahkan, keputusan pemberian sanksi ada pada Jaksa Agung, karena Komjak RI hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung dan Presiden atas kinerja kejaksaan. “Namun demikian, dengan kewenangan yang terbatas ini, kita akan maksimalkan kerja Komjak bersama dengan masyarakat agar kejaksaan mampu  menjalankan  tugas dan fungsinya sesuai dengan harapan masyarakat,” imbuhnya.  (amir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)