Musrenbangdes 2018 Digelar Pemdes Desa Wunut - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 September 2017

Musrenbangdes 2018 Digelar Pemdes Desa Wunut




MOJOKERTO, suarakpk.com - RAPBDes 2018 Desa Wunut kecamatan Mojoanyar kabupaten.Mojokerto, dibahas dalam Musrenbangdes. Hal ini guna menampung aspirasi masyarakat dan rencana kerja dengan pelaksanaan kegiatan segala prioritas,pada Jum'at (15/9/2017) malam.
Musrenbangdes yang dimulai sekitar pukul 19.00 tersebut, melibatkan Kades, Sekdes, Perangkat Desa,. Kepala Dusun (Polo), BPD, LPM, PKK, Karang Taruna, RT dan RW serta Tomas.

Dalam sambutannya Kades Wunut, Lilik Handayani,S.Pd mengatakan bahwa dengan Musrenbangdes pembangunan desa akan dilaksanakan secara optimal dengan adanya program yang telah dibahas bersama seluruh elemen masyarakat. “Dan hasilnya bisa mengakomodasi semua harapan masyarakat serta menjadi program prioritas,” kata Lilik.
Pada kesempatan itu, Lilik  juga menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 tahap pertama. Dijelaskan Lilik, penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahap pertama sudah selesai seratus persen. “Semua kita laksanakan sesuai aturan dan prosedur,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Subroto juga menyampaikan, kedepan desa Wunut yang terdiri dari empat dusun yakni Dusun Wunut, Dusun Janti, Dusun Gempal dan Dusun Bendungan, diharapkan akan semakin baik. Ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik, antara pemerintah desa dan lembaga desa yang ada. “Musrenbangdes yang kita laksanakan ini, bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, dan hasilnya sebagai prioritas yang akan kita laksanakan tahun depan,” ungkap Subroto.

Musrenbang desa dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa 5 dan 1 tahunan. Sedangkan sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 46 ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pasal 1 ayat 7 juga menjelaskan bahwa musyawarah tersebut dilakukan antara BPD, pemerintah desa dan semua unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota. (Deni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)