Lewat Medsos, Polisi Bekuk Pencuri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 September 2017

Lewat Medsos, Polisi Bekuk Pencuri


WONOSOBO, suarakpk.com - Sudah menjadi kodrat manusia bahwa setiap ada niat dan kesempatan bila tidak diimbangi dengan keimanan maka pasti akan terjerumus ke perbuatan yang merugikan orang lain. Hal ini dilakukan oleh pemuda yang kegemarannya bermain PS ini. 
SRN (26) dan HRY (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah sempat buron. Keduanya terlibat kasus pencurian PS yang dilaporkan Salimun warga Dero Ngisor Kecamatan Mojotengah pada Minggu, 13 Agustus lalu.
Pencurian tersebut berawal ketika tersangka HRY bermain PS di rentalan milik korban hingga kios tutup. HRY yang telah menyusun rencana pencurian berinisiatif untuk membantu korban mematikan lampu, mematikan semua PS dan menutup jendela kios. Tidak merasa aneh, korban yang berjaga di kasir justru berterimakasih atas bantuan HRY tersebut. Namun setelah diperiksa ternyata HRY sengaja melepas kunci jendela agar dapat dibuka dari luar. Setelah dirasa aman, tersangka HRY mengajak rekannya, SRN, untuk melancarkan aksi pencurian 3 buah PS melalui jendela yang sudah HRY buka sebelumnya.
Korban yang baru menyadari pencurian tersebut esok paginya langsung melapor ke Polsek Mojotengah. Setelah dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Mojotengah, didapat informasi terkait penyewa terakhir. HRY kemudian dimintai keterangan sebagai saksi, kecurigaan mengarah kepada HRY namun yang bersangkutan mengelak. Namun unit reskrim Polsek Mojotengah tak kehabisan akal untuk memancing tersangka.
Kanit reskrim Mojotengah, Bripka Anang Giyan, S.H., menuturkan bahwa tersangka SRN dipancing melalui jejaring sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu atas nama tersangka HRY.
“Setelah membuat akun atas nama HRY, kemudian kami menghubungi SRN lewat messenger, saat kami tanyakan kabar, tersangka SRN langsung membahas penjualan 3 buah Playstation,” jelas Bripka Anang.
Dari percakapan tersebut diketahui bahwa tersangka SRN yang buron selama 1 bulan lebih bekerja di daerah Sumowono Kab. Semarang. Kedua tersangka akhirnya dapat dibekuk dan diamankan. Kapolsek Mojotengah, AKP Ismanta, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kecanggihan media sosial saat ini memang harus disikapi dan dimanfaatkan dengan benar, salah satu contohnya untuk hal-hal semacam ini,” tutur AKP Ismanta.
Akibat kejadian tersebut kerugian yang diderita korban mencapai Rp 12.000.000,-. Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Edi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)