Kasi Ekbang Kecamatan Karanggeneng Ditetapkan Tersangka Dana Desa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 September 2017

Kasi Ekbang Kecamatan Karanggeneng Ditetapkan Tersangka Dana Desa

             Kasi Pidsus Krjari Lamongan, Heri Purwanto

LAMONGAN, suarakpk.com - Kejaksaan Negeri Lamongan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Dana Desa (DD) Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan yang melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu. Tersangka baru itu adalah AS,  Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Karanggeneng. “Tersangka baru ini terungkap dalam persidangan. Kemudian kita lakukan pemeriksaan dan penahanan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Heri Purwanto, Kamis (14/9).

Hingga saat ini, jelas Heri, panggilan Heri Purwanto, kasus  Dana Desa (DD) Kecamatan Karanggeneng  yang diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut terdapat dua.tersangka pertama adalah seorang Kepala Desa di Kecamatan Karanggeneng yang berinisial BM yang tangkap basah dalam OTT Kejaksaan. “Saat kasus ini disidangkan di pengadilan, terungkaplah tersangka AS,” tegas Heri

Seperti diketahui, bulan Juni lalu, Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di wilayah Kecamatan Karanggeneng. Saat itu petugas berhasil mengamankan uang sekitar Rp 466 juta sebagai barang bukti. “Saat OTT yang kita amankan sebanyak enam orang, diantaranya Kades, Staf Kecamatan Karanggeneng dan sejumlah Bendahara Desa. Selain itu kita juga mengamankan uang sebesar Rp 466 juta sebagai barang bukti,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Heri Purwanto saat itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan seorang Kades berinisial BM dinyatakan sebagai tersangka yang kini dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Lamongan. BM kemudian dijerat pasal 12E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun  kurangan penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. Kasus  dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut saat ini  sudah dalam proses persidangan di Pengadilan.(ASNAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)