Carut Marut Penggunaan Anggaran Desa Kalibening Kabupaten Wonosobo - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 September 2017

Carut Marut Penggunaan Anggaran Desa Kalibening Kabupaten Wonosobo


WONOSOBO, suarakpk.com - Pembangunan jalan di Dusun Plumasan, Desa Kalibening,  Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo diduga tidak sesuai RAB. Pasalnya sebagaimana pantauan suarakpk.com di lapangan pada hari Senin, (11/09), menemukan dugaan kejanggalan di proyek pembangunan jalan beton tersebut.
Nampak di lokasi proyek pembangunan jalan tersebut tidak didapatkan papan plang untuk informasi kepada masyarakat sama sekali. Hal tersebut memunculkan dugaan adanya beberapa kejanggalan dalam penggarapan yang belum selesai sampai saat ini.
Ketika ditanyakan oleh salah satu LSM tentang kejanggalan tersebut kepada salah satu penanggung jawab proyek, ternyata mereka saling tuding diantara satu sama lainnya.
"Lasdi itu adalah salah satu yang mengaku sebagai pemborong proyek pembetonan jalan tersebut, ditambah lagi jawaban dari Lasdi tidak mengenakan hati ketika ditanya. Bahkan saya sampai didorong hingga terjatuh karena menanyakan pembangunan jalan itu kok tidak ada papan plang bahkan ketebalanya tidak sesuai dengan RAB," ujar salah satu anggota LSM yang enggan disebutkan namanya.
Dikabarkan, Masyarakat sekitar juga tidak mengetahui berapa biaya dan darimana asal usul dana untuk bangunan tersebut.
"Saya itu tidak tahu biaya berapa dan darimana untuk pembangunan jalan ini. Yang saya tahu cuma jalan ini katanya mau dibeton biar bagus itu saja." kata warga sekitar yang juga enggan disebut namanya.
Terpisah, menurut Kaur Pemerintahan, Kino mengatakan bahwa bangunan betonisasi memang tidak dikerjakan pemborong atau pihak ketiga, namun dikerjakan secara swakelola masyarakat sendiri.
"Bangunan ini tidak ada pemborongnya sama sekali, semua dikelola bersama dan perangkat saling membantu untuk mengurusi ini jadi yang bertanggung jawab nanti ya desa." katanya.
Senada, dengan perangkat sebelumnya, kaur keuangan, Paryono bahwa pembangunan jalan tersebut sepanjang 1.200 meter dengan dibagi menjadi 10 titik yang menelan biaya sebesar Rp.700 juta bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, sedang biaya terbesar di betonisasi ini.
"Rencana bangunan semua jalan yang total 1.200 meter itu dibagi 10 titik, dan biaya diperkirakan habis sekitar Rp. 700.000.000. Itu diambil dari dana ADD, DD, dan anggaran lainnya. Biaya yang paling besar dititik ini habis Rp. 350.000.000." ungkap Paryono.
Lebih lanjut Kaur Umum, Shohidin menjelaskan "Kalau soal papan plang memang lagi pesan kalau bangunan sudah selesai baru dipasang nantinya, dan memang tidak ada lelang sama sekali untuk proyek ini". sahut Shohidin.
Sebagaimana diketahui bersama sesuai aturan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa setiap pengerjaan adanya kewajiban memasang plang untuk proyek yang dibiayai negara sudah tertuang pada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 dan Pepres Nomor 70 Tahun 2012 yang menyinggung semua bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang plang proyek.
Disamping itu dalam proyek yang ada di Desa Kalibening itu diduga telah melanggar Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi terhadap publik, karena sampai saat ini belum ada plang proyek yang terpampang ditempat tersebut.(Gus Mono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)