5 Bulan Buron, Kurir Narkoba Berhasil Dibekuk - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 September 2017

5 Bulan Buron, Kurir Narkoba Berhasil Dibekuk


SEMARANG, suarakpk.com – Berakhir sudah upaya Adi Suryanto alias Adi Pitik lari dari jeratan hukum .Setelah kabur menjadi buronan selama lima bulan, Adi Pitik  akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng .Adi Pitik berhasil di bekuk di rumahnya, Jalan Cimandiri Kota Semarang pada 4 September lalu. Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan  barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 300 gram dan pil ektasi sebanyak 700 butir.
Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Khrisna H Siregar mengatakan, sebenarnya pihaknya melakukan penggerebekan terhadap tersangka pada April lalu. Namun tersangka berhasil melarikan diri dan polisi hanya berhasil menangkap istri Adi Pitik bernama Pipit Riskiana. “Tersangka kami tetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan. Baru pada 4 September lalu kami berhasil menangkap tersangka ini,” kata Khrisna saat gelar perkara di Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (12/9)
Khrisna menjelaskan, saat penggerebekan awal, sejumlah barang bukti tersebut berhasil ditemukan di rumah tersangka. Istri tersangka, PR mengakui jika barang itu memang milik suaminya. “Terhadap PR, kami jerat dengan Pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena tidak melaporkan kepada pihak berwajib terkait adanya penyalahgunaan narkotika. Istri tersangka ini tidak kami tahan karena ancaman hukuman pasal yang dikenakan itu rendah (1 tahun)sang istri ini mengetahui suaminya jadi kurir, dan sempat menikmati hasilnya,” jelas Direktur Dit Resnarkoba
Penangkapan terhadap tersangkai berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu-sabu yang masuk dari Jakarta ke Jawa Tengah dan Jawa Timur seberat 2 kg. Kemudian polisi berhasil melacak tersangka yang berprofesi sebagai kurir.
Lanjut Khrisna Adi pitik merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, ia pernah dihukum akibat kasus yang sama dan keluar dari penjara pada tahun 2011 . “ Kami beserta seluruh jajaran berkomitmen akan terus selalu memburu kemanapun  terhadap DPO seperti ini ,siapa saja orangnya “ tegasnya.  (amir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)