Wakil Rakyat Yang Terhormat Kab.Kendal Bakal Panen Penghasilan Bulanan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Agustus 2017

Wakil Rakyat Yang Terhormat Kab.Kendal Bakal Panen Penghasilan Bulanan





Kendal, suarakpk.com – Penganggaran uang transportasi Anggota DPRD Kabupaten Kendal menjadi sorotan rakyat Kendal. Pasalnya ditengah kondisi Masyarakat Kendal yang masih sulit perekonomiannya, namun Anggota DPRD Kendal dituding justru berlomba-lomba untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Inisiatif yang bakal ditetapkannya.
Berdasarakan informasi yang dihimpun, dalam pembahasan RAPERDA Inisiatif bersama pihak eksekutif  Kendal tersisipkan adanya item penganggaran untuk uang transportasi setiap anggota DPRD Kabupaten Kendal sebesar Rp 500 ribu setiap harinya, termasuk hari Sabtu pun dianggarkannya yang totalnya bisa mencapai Rp 575 juta per tahunnya, sedangkan hari sabtu merupakan hari libur nasional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua GNPK Jateng, Mastur angkat bicara, menurutnya, sikap Wakil Rakyat di Kabupaten Kendal itu sudah keterlaluan dan tidak lagi memikirkan nasib rakyatnya.
“Mereka semakin umpak-umpakan dan tak lagi peduli rakyatnya,” tuturnya.
Mastur pun menegaskan akan segera melayangkan surat kepada Gubernur dan Kementerian dalam negeri agar menganulir Perda yang memboroskan uang rakyat.
“Kementerian Dalam Negeri selama ini khan banyak menghapus Perda, ini juga pemborosan uang rakyat harus dibatalkan,” tandasnya.
Menanggapi suara masyarakat kendal tentang peningkatan kesejahteraan Anggota DPRD, sebagaimana dilansir mcwnews.com, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kendal, Siti Hindun saat ditemui dikantornya, nampaknya enggan untuk memberikan komentar yang menyangkut peningkatan kesejahteraan dewan.
“Semua anggarannya khan bisa dilihat di APBD. lihat aja di webnya khan ada,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, beberapa aktivis LSM Kendal mengecam sikap dewan yang dinilainya kebablasan tersebut.
“Keputusan dewan itu harus segera dicegah. Karena nanti kalau perdanya telah disahkan , sulit dihambat. Karena telah ada payung hukumnya,” ujar seorang aktivis Kendal.
Dirinya menjelaskan, “selama ini, penghasilan Dewan Kendal setiap bulannya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi hajat hidup di Kabupaten Kendal yang taraf ekonominya masih rendah.”
Menurutnya, “setiap anggota Dewan di Kendal, sudah menerima penghasilan setiap bulanannya lebih dari Rp 25 jutaan, yang teridiri dari tunjangan perumahan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dewan, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi, uang paket, uang reses, uang refresentasi dan juga uang kunjungan kerja yang dilakukan setiap seminggu sekali yang menghabiskan uang rakyat puluhan Milyar rupiah.”
Dia mengingatkan jika Raperda Kendal ini disahkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, maka bisa dipastikan penghasilan para anggota Dewan Kendal bisa meningkat 2 (dua) kali lipat dari penghasilan sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kabupaten Kendal, belum bisa dikonfirmasi, redaksi sudah berusaha menghubungi melalui WhatsAppnya belum memperoleh balasan. (IR.11/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)