Tambah Satu Tersangka Penjual Kupon Togel Diamankan Polsek Ngawen Polres Blora - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Agustus 2017

Tambah Satu Tersangka Penjual Kupon Togel Diamankan Polsek Ngawen Polres Blora


BLORA, suarakpk.com - Penjualan kupon judi tebakan angka (Togel/Toto Gelap) di kawasan Kecamatan Ngawen sekitarnya, akhir-akhir mulai satu persatu di tumpas. Di sejumlah lokasi seperti terutama di warung kopi dan bahkan di rumah sendiri para penjual kupon putih, judi tebakan angka secara terbuka menjalankan aktivitas ilegalnya tersebut.

Seakan telah mendapat ijin dari pihak terkait, para penjual kupon Togel yang beraktivitas dengan bebasnya membentangkan kupon, daftar rekapitulasi angka Togel yang telah keluar dan buku tafsir mimpi untuk dijadikan pedoman bagi pemain menentukan angka tebakan mereka.


Pada sisi lain, para pemain maupun penjual atau juru tulis Togel yang tidak mau menanggung resiko atau berurusan dengan pihak berwajib, menjalankan bisnis judi tebakan angkanya melalui telepon genggam. Dari berbagai sumber di lapangan juga menyebutkan, penjualan kupon Togel juga dilakukan pada malam hari dan berlangsung setiap hari.

Pihak Kepolisian Resor Blora menyatakan sedang gencar memberantas penyakit masyarakat jenis perjudian di daerah ini. Hari Selasa malam tadi, Unit Reskrim Polsek Ngawen menangkap satu orang penjual kupon togel. Polisi menangkap Suprayitno (53) warga Desa Sendangmulyo RT.02/RW.03, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Pelaku ditangkap sekira pukul 19.00 WIB di rumahnya saat sedang menjual togel secara terang terangan kepada pembeli.

“Informasi yang diterima dari masyarakat sekitar bahwa pelaku menjual kupon togel. Saat melakukan lidik dan anggota berpura-pura sebagai pembeli di rumahnya ternyata benar, pelaku langsung diamankan berikut barang buktinya.” Terang AKP Yulianto, S.H, Kapolsek Ngawen, Polres Blora, Rabu (23/8).

Dari tangan pelaku Suprayitno, Polisi mengamankan uang tunai Rp. 248.000,- , 6 (enam) lembar kertas ramalan angka, 7 (tujuh) bendel kupon togel, 1 buah HP milik pelaku, 1 buah kertas rekap nomor.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Suprayitno, untuk mengetahui siapa saja pelanggannya dan melalui siapa dia memesan togel tersebut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suprayitno dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Kami jerat pelaku penjual kupon judi togel dengan Pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata AKP Yulianto.

Pihaknya berharap kepada masyarakat agar melaporkan semua tindak perjudian. Kepolisian Resor Blora dan jajarannya akan gencar memberantas perjudian karena meresahkan masyarakat. (Edycom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)