Surat Edaran Bupati Kendal Hambat Hak Masyarakat Kendal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Agustus 2017

Surat Edaran Bupati Kendal Hambat Hak Masyarakat Kendal

 Ket.Foto : Sanyoto, Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Ringinarum, Kab.Kendal

Kendal, suarakpk.com - Masyarakat Kabupaten mengeluhkan tentang Surat Edaran Bupati Kendal terkait syarat kepengurusan Kartu Tanda Penduduk. Pasalnya Surat Edaran pengurusan KTP dituding mempersulit hak warga negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan.
Sebagaimana aduan masyarakat Kecamatan Ringinarum hari ini, senin (21/8/2017) kepada suarakpk.com, dirinya mengaku hanya gara-gara tidak membawa bukti pembayaran pajak tanah dari bank, dirinya tidak bisa memperoleh KTP.
Dengan adanya peraturan baru tersebut salah satu warga Kecamatan Ringinarum, mengatakan bawah dirinya kecewa dengan aturan pembuatan KTP yang harus disertai bukti pembayaran pajak tanah dan bangunan yang di keluarkan dari pihak bank.
"padahal KTP kan sangat berguna dan berharga untuk setiap orang, tapi kenapa mau bikin KTP atau KK harus dipersulit dengan aturan dari surat edaran Bupati, atau harus ada bukti pembayaran pajak tanah" kata warga tadi siang di Kecamatan Ringiarum, Kabupaten Kendal.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kasi Pelayanan Kecamatan Ringinarum, Sanyoto mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dari Bupati Kendal.
"pokoknya saya tidak membedakan dalam pelayanan kalau memang ada warga ringinarum yang untuk mengurus KTP maupun KK, kalu memang pesaratanya tidak dilampiri bukti pajak tanah atau bangunan, tetap akan saya tolak." kata Sanyoto dengan ketus.
Menurunya, syarat pengurusan KK dan KTP sejak Bupati Kendal dijabat Mirna sudah membuat aturan melalui surat edaran Bupati, dan dirinya mengungkapan syarat tersebut tidak berlaku bagi warga masyarakat Desa Mojo.
"karna ini sudah ada edaranya dari bupati. kecuali mojo sudah dijamin pajak tanah dan bangunan sudah lunas, maka akan saya layani," tuturnya.
Saat suarakpk.com mencoba mengkonfirmasikan kepada Camat Ringinarum, dikatakan oleh pegawai Kecamatan, bahwa camat sedang tugas keluar, dan saat mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kendal, hal yang sama juga tidak bisa dikonfirmasikan, pasalnya Kepala Dinas tidak berada di kantor.
Sementara, suatu hal yang perlu difahami oleh masyarakat, kepemilikan KTP diwajibkan oleh aturan hukum yang berlaku. KTP Kartu Tanda Penduduk ini mempunyai fungsi sebagai simbol atau kartu tanda pengenal penduduk dari suatu negara tertentu.
KTP merupakan identitas resmi yang diakui oleh negara sebagai bukti kependudukan di negara tersebut. (beki/dom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)