Selama Operasi Jaran Candi 2017, Polres Blora Amankan 10 Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Agustus 2017

Selama Operasi Jaran Candi 2017, Polres Blora Amankan 10 Tersangka



BLORA, suarakpk.com - Kepolisian Resort Blora dalam operasi Kewilayahan yakni Operasi “ \Kejahatan Kendaraan” (Jaran Candi) 2017 ini, berhasil menangkap 10 (sepuluh) pelaku Curanmor berikut dengan barang bukti berupa 10 (sepuluh) unit motor.

Kapolres Blora AKBP. Saptono, S.I.K, M.H., memimpin langsung pelaksanaan Press Release Kasus Curanmor dalam Operasi yang diberi nama “Jaran Candi Tahun 2017” di Halaman Sat Reskrim Polres Blora, usai Press Release ungakap kasus narkoba, Selasa (22/08/2017) pukul 10.00 WIB.

Didampingi oleh, Kasat Reskrim AKP Dwi Hery Utomo S.H, M.H, Kasat Narkoba AKP Suparlan S.H, Kasubbag Humas AKP Suharto, Kasat Tahti Iptu Triwahyono dan KBO Sat Reskrim Polres Blora.

“Sampai saat ini masing-masing pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik untuk dikembangkan sampai mendapatkan hasil yang maksimal,” ujar Kapolres Blora.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H menjelaskan, kesepuluh orang tersangka Ini merupakan hasil tangkapan dari Operasi Jaran Candi 2017. Yang mana, giat ini difokuskan untuk mengungkap, menangkap dan melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor di wilayah Kabupaten Blora.

“Bahwa dari 10 orang yang diamankan, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyelidikan. Operasi Jaran Candi 2017 ini merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan dari tanggal 27 Juli hingga 15 Agustus 2017,” Jelas AKBP Saptono.

Dari hasil pengakuan para tersangka kepada pihak Kepolisian, cara pelaku menggasak kendaraan adalah dengan cara merusak kunci kontak dengan peralatan kunci palsu atau kunci T manual.

“Para pelaku merusak kunci motor dengan menggunakan besi segi enam yang dipipihkan ujungnya dengan dibantu satu buah kunci pas 8 untuk memperkuat pegangan, cara kerjanya tidak jauh beda dengan kunci leter T yaitu membuka kunci kontak secara paksa,” terang Kapolres Blora.

Dijelaskanya, para tersangka sendiri mengaku bahwa tindak kejahatan yang mereka lakukan didasari atas himpitan ekonomi, dan ada juga yang terlilit hutang. Rencananya setelah berhasil mencuri motor, motor tersebut akan langsung dijual untuk menutupi biaya hidup.

Dari hasil pengakuan salah satu tersangka, modus pencurian yang mereka lakukan menggunakan alat bantu semacam kunci T dengan cara merusak kunci kontak kendaraan. “Tidak memerlukan waktu lama pak, dengan menggunakan kunci mirip dengan kunci T ini, dengan mudah bisa membuka kunci kontak kendaraan,” tambah Kasat Reskrim AKP Dwi Hery Utomo.

Para tersangka yang kini dalam proses penyidikan mencuri di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Blora, baik di wilayah perkotaan maupun di wilayah pinggiran. Tempat yang jadi sasaran pelaku di antaranya adalah tempat parkir, di dalam rumah, garasi, dan tepi jalan.

Selama Ops Jaran Candi 2017 Polres Blora selain mengamankan pelaku curanmor dan barang bukti, juga mengamankan Ranmor R4 bodong jenis APV tanpa dilengkapi surat-surat syah. Kapolres menambahkan dengan maraknya pencurian sepeda motor kita lakukan tindakan Preventif dan Represif.

Tindakan Preventif dilakukan dari tingkat Polres dan Polsek dengan meningkatkan patroli. Sementara itu tindakan Represif yaitu dengan menegakan hukum terhadap pelaku curanmor.

“Untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara.” Tegas AKBP Saptono.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Blora menyerahkan kunci secara simbolis kepada pemilik sepeda motor yang kendaraanya berhasil diamankan dari tersangka pencuri dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Blora AKBP Saptono menghimbau bagi masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Setidaknya dengan memiliki kunci pengaman tambahan bagi motor, serta tidak parkir sembarangan.

Kepolisian Resort Blora beserta jajaran mengumumkan kepada para korban curanmor untuk mengambil motornya masing-masing tanpa dipungut biaya, cukup membawa tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). (Edycom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)