Polres Purworejo Ciduk Dua Pengguna Sabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Agustus 2017

Polres Purworejo Ciduk Dua Pengguna Sabu


Purworejo, suarakpk.com - Unit Sat Narkoba Mapolres Purworejo berhasil menangkap dua pemake narkoba jenis shabu. Dua tersangka ialah Gur (30) warga RT 04 RW 02 Desa Bandung kidul, Kecamatan Bayan, dan Grd (28) warga RT 02 RW 05 Kelurahan Pangen Jurutengah, Kecamatan Purworejo.

Keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Gur ditangkap di Jalan Gajah Mada, Desa Candisari, Kecamatan Banyuurip, Purworejo pada Rabu (2/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara Grd ditangkap di angkringan pojok Alun-alun Kutoarjo pada Kamis (3/8) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Narkoba AKP Suwardi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.

"Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditemukan bukti kedua tersangka kami amankan, "kata AKP Suwardi saat press rilis di Mapolres Purworejo, Selasa (8/8).

Disebutkan, sebelum ditangkap tersangka Gur yang mengendarai sepeda motor sempat dibuntuti oleh petugas. Tiba di lokasi penangkapan, Gur dihentikan. Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti shabu, tersangka kemudian ditangkap.

Sementara penangkapan tersangka Grandy bermula saat dilakukan penyelidikan diketahui yang bersangkutan sedang berjualan angkringan di pojok Alun-alun Purworejo.
Setelah ditangkap tersangka Grd kemudian dibawa ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti yang disimpan di lemari.

Setelah hasil tes urine positif tersangka Grd kemdian digelandang ke Mapolres Purworejo.
Menurut AKP Suwardi, kedua tersangka hanya sebagai pemakai, meski demikian keduanya pemain lama dan baru kali ini tertangkap.

"Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenai pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun, "kata AKP Suwardi.

Barang bukti yang disita dari tersangka Gur, 1 paket shabu terbungkus plastik seberat 0,26 gram, 3 plastik ukuran 4x4 cm diduga berisi tembakau Gorila berat 0,53 gram, dan 1 sepeda motor Honda Revo.

Sedang dari tersangka Grd, berupa 1 paket shabu terbungkus plastik ukuran 2x2 cm berat 0,21 gram dan 1 kardus warna coklat.

Di hadapan sejumlah wartawan kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya. Keduanya mengaku mengkonsumsi shabu agar badanya segar. "Supaya badan segar, "ucap Gur yang berprofesi sebagai tukang parkir. (Daniel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)