Pengrebekan 9 Penjudi Dadu Kopyok di Purworejo - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Agustus 2017

Pengrebekan 9 Penjudi Dadu Kopyok di Purworejo




PURWOREJO, suarakpk.com - Asyik bermain dadu, sembilan Orang penjudi Dadu kopyok ditangkap Polisi Polsek Kota Polres Purworejo. ke 9 penjudi tersebut adalah, Turip (50), Sarwinto (30), Surono (40), Slamet Susanto (44), Rohmat (41), Suhirman (33), Eko (25), Joko Wibowo (42), Adi (30), ke 9 penjudi itu adalah warga Desa Kedungsari, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.Ke 9 orang penjudi itu ditangkap oleh Polisi. Pada sabtu malam (12/8/17) sekitar pukul 00:45 WIB. di sebuah rumah kosong milik Warto Wiranu yang berada di Desa Kedungsari di Rt 03/01 Kecamatan Purworejo.
Kapolsek Kota Purworejo. Akp Bambang.S, membenarkan penangkapan terhadap 9 penjudi itu oleh Satreskrim Polsek kota. mereka ditangkap berawal dari laporan dari masyarakat. Pada pukul 00:15 WIB. atau minggu diniharii. Kalau dirumah kosong tersebut ada kegiatan perjudian jenis dadu kopyok.
"Atas laporan itu, tim langsung menuju lokasi yang telah ditunjukan dan langsung melakukan penangkapan terhadap 9 orang itu". Ujar Kapolsek.
Dari tangan ke 9 penjudi itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, Uang tunai sejumlah Rp.731.000,- 3 buah mata Dadu yang terbuat dari kayu. yang bertanda titik angka 1 sampai angka 6, dan 1 lembar triplek bergambar angka, serta satu buah camung yang terbuat dari tutup termos.
"Untuk mempertanggujawabkan perbuatan mereka, ke 9 orang penjudi tersebut akan dikenakan pasal 303 tentang perjudian. dengan ancaman hukuman penjara maksimal.5 tahun". Ungkap Kapolsek Bambang.S diakhir wawancara. (Daniel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)