Masyarakat Ringinarum, Kabupaten Kendal Keluhkan Kenaikan Tarif Dasar Listrik - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Agustus 2017

Masyarakat Ringinarum, Kabupaten Kendal Keluhkan Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Kendal, suarakpk.com - Sejumlah warga di Kabupaten Kendal mengeluhkan Tarif Dasar Listrik (TDL) golongan 900 VA yang kembali naik terhitung sejak 1 Mei 2017.
Warga pelanggan Listrik golongan 900 VA yang biasa tiap bulanya membayar tagihanya Rp.70 ribu kini harus rela merogoh kantong untuk membayar tagihan listrik sebesar Rp.170rb per bulanya.
Salah satu warga mengatakan bahwa dirinya dan warga masyarakat lainnya yang tergolong kurang mampu, merasa keberatan atas kenaikan Tarif Dasar Listrik tersebut.
"kami berharap semoga pemerintah memperhatikan nasib masyarakat yang kurang mampu. Kami merasa resah dan tidak tahu harus kemana keluhan kami warga yang kurang mampu ini sampaikan, dan tidak tau apa penyebab kenaikan tagihan listrik ini." keluh warga saat ditemui suarakpk.com di rumahnya.
Dia menutur, masyarakat yang kurang mampu pemakainya juga biasa biasa saja. Dia mengaku sebagai pelanggan yang kurang mampu kaget atas kenaikan tarip pembayaran tiap bulanya.
Terpisah, Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai tarif listrik naik ketika harga-harga sumber energi, seperti harga minyak, batu bara, gas, dan energi terbarukan mengalami penurunan.
"Apalagi pendapatan masyarakat tidak naik, bahkan daya beli buruh cenderung turun akibat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015," kata‎ Presiden KSPI, Said Iqbal belum berapa lama ini.
Said mengeluhkan, banyak sekali hak rakyat yang dipreteli. Penyampaian aspirasi yang dipersempit, kebijakan upah murah, jaminan kesehatan bermasalah, dan pencabutan subsidi. Kebijakan kenaikan tarif listrik ibarat adalah kado pahit Hari Buruh yang diberikan kepada buruh.
"Selain ruang demokrasi yang dipersempit karena buruh tidak boleh aksi Hari Buruh di Istana, harga-harga kebutuhan terus melambung tinggi. Ini menjadi semacam kado pahit bagi buruh dan rakyat," ucap dia.
Said meminta agar pemerintah menurunkan kembali tarif dasar listrik dan harga-harga kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat. "Subsidi adalah hak rakyat," tegasnya.
Untuk diketahui, tarif listrik golongan yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) kembali naik seiring pencabutan subsidi tahap ketiga yang berlaku mulai 1 Mei 2017.
Pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu dilakukan dalam tiga tahap setiap dua bulan, dimulai Januari 2017. Kemudian kenaikan tarif listrik tahap kedua dan ketiga berlangsung pada Maret dan Mei 2017.
Pencabutan subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi. Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.
Setiap pencabutan subsidi akan berdampak pada kenaikan tarif listrik golongan‎ 900 VA yang masuk kategori RTM sebesar 30 persen. Pencabutan tahap ketiga yang diterapkan Mei hingga Juni 2017, membuat tagihan bayar listrik bertambah.
‎Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.(beki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)