Kab.Malang : Jalan Tembus Desa Pacir Rusak Parah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Agustus 2017

Kab.Malang : Jalan Tembus Desa Pacir Rusak Parah

Malang, suarakpk.com - Warga Dusun Krajan, Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi Kabupaten malang mengeluhkan jalan di dusun, pasalnya jalan tembus Desa Pacir yang memiliki panjang kurang lebih 900 meter berada di wilayah RT.14 RW.01 Dusun Krajan dan jalan di wilayah RT 08, RW.03  sepanjang 500 meter mengalami rusak parah.
Menurut warga setempat, kondisi jalan tersebut sering menyebabkan terjadi kecelakaan dan wargapun berharap kondisi jalan di dusunnya mendapatkan perhatian kusus dari Pemerintahan.
"Kami sangat berharap pemerintah mau peduli dengan kondisi jalan yang penuh lubang dan apalagi jalan tidak ada penerangan lampu, hak tersebut berdampak pada seringnya terjadi begal dan jambret" kata sumiati dan sumarni kepada suarakpk.com, selasa (8/8/2017)
Terpisah, Kepala Desa Putat Kidul, Tukiran membenarkan adanya kondisi jalan di dusun Krajan dan harapan pemerintahan terkait pembangun Dinas terkait segera menindaklanjuti jalan yang sangat rusak parah.
"memang jalan di Dusun Krajan dalam kondisi yang sangat meprihatinkan, kami juga sering mengajukan permohonan perbaikan jalan kepada Pihak Kecamatan maupun Dinas yang membidangi" ujar Tukiran saat ditemui suarakpk.com.
Lebih lanjut, Tukiran mengatakan "berdasarkan laporan warga, dengan kondisi jalan yang rusak ditambah tidak adanya penerangan lampu, sering terjadi tindak kriminal, seperti perampokan dan penjambretan."
Tukiran mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengatisipasi terjadinya tindak kejahatan di jalan tersebut, dan dirinya berharap pihak polsek sering mangadakan patroli di wilayah jalan-jalan yang rusak tanpa penerangan. 
Tukiran dan warga saat menunjukkan kondisi jalan kepada suarakpk.com, sangat mengharap segera adanya pembangunan dari pemerintah kabupaten. (Sunarto/Mlg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)