Ibdaul dan Lucky Di Tuntut 2 Tahun Penjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Agustus 2017

Ibdaul dan Lucky Di Tuntut 2 Tahun Penjara

Purwokerto, suarakpk.com - Terdakwa kasus pengedar obat jenis psikotropika Ibdaul dan Lucky Rahmawan dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (16/08/2017).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini di pimpin Hakim Ketua Teti sulastri , S.H., M.H, hakim anggota Arief Yudiarto, S.H., M.H dan Deny Ikhwan, S.H,. M.H dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pranoto, S.H, M.H, dan Suprihartini, SH juga dihadiri oleh terdakwa  serta kuasa hukum terdakwa.

Dalam tuntutannya yang dibacakan JPU, Pranoto, SH, M.H menyatakan bahwa Ibdaul dan Lucky terbukti bersalah melakukan tindak pidana psikotropika dengan menawarkan, menjual, dan membeli obat jenis Alprazolam dan Tramadol tanpa ijin.

Dengan demikian, menurutnya maka JPU menuntut mereka dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ibdaul dan Lucky dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 2 juta rupiah, subsider satu bulan penjara," kata JPU Pranoto.

Jaksa menyatakan, terdakwa Ibdaul dan Lucky terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan melanggar Pasal 60 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Saat ditemui, JPU Pranoto, SH, M.H mengatakan mereka terbukti bersalah telah melanggar Pasal 60 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, maka kami tuntut pidana penjara 2 tahun, dan denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan penjara serta biaya perkara Rp 2 ribu rupiah.

“Itu tuntutan kami, namun tergantung putusan hakim, mau dinaikan, apa diturunkan apa di bebaskan, itu sudah kewenangan hakim,” katanya.

Pranoto menambahkan, kita sebatas memberikan tuntutan berdasarkan alat bukti dan fakta yang sudah disampaikan, tingkat kepatutan berdasarkan Undang-undang yang ada, mereka dihukum sesuai dengan Pasal 60 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1997.

“Masalah majelis hakim, mereka punya pertimbangan tersendiri, jadi nanti dilihat saja ending-nya seperti apa.” tandasnya.

Jika nanti putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, menurut Pranoto ini kan termasuk pidana khusus, paling tidak putusannya 2/3 dari tuntutan, jika kurang dari itu, kita akan banding, itu aturan baku di kita.

“Mereka itu sebenarnya pasien, tapi dia menjual obat yang seharusnya dikonsumsi sendiri tanpa hak dan tanpa ijin. Yang boleh menjual obat psikotropika itu kan apotik, dan dokter. Mereka tidak punya kewenangan,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (23/08/2017) dengan agenda sidang pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. (RUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)