Cilacap, suarakpk.com –
Muhammad Abdul Malik warga Desa Kawunganten, Cilacap pada Kamis (15/06/17) melaporkan
management leasing Andalan atas tindak perampasan 1 unit mobil Grand Livina
dengan Nopol R 9444 AK atas nama Agus Kuswoyo warga Desa Karangkemiri RT 06 RW
03 Kecamatan Jeruklegi, Cilacap ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Metro
Bekasi Kota.
Sudah satu bulan lebih
laporan tersebut, namun hingga kini pihak Kepolisian Metro Bekasi Kota belum
meringkus pelaku dan otak pelaku perampasan.
Perampasan satu unit
mobil tersebut diduga lantaran konsumen menunggak dua kali angsuran, namun pihak
leasing menyatakan sudah tidak boleh diangsur, dan meminta supaya konsumen
melunasi semua angsuran sesuai kontrak yakni 36 kali ditambah bunga dan jasa
penanganan perampasan, sehingga total angsuran yang harus dilunasi konsumen
sebesar Rp 25 juta. Kini, hasil rampasan satu unit mobil Grand Livina tersebut
kini disimpan di Pul Summarecon Bekasi atas perintah managemen Andalan.
Saat ditemui Agus
Kuswoyo menyatakan sangat keberatan dan menolak untuk melunasi semua angsuran. Tindakan
perusahaan Andalan leasing sudah sangat berlebihan dan mencemarkan nama baiknya
di Kabupaten Cilacap.
“Saya akan tetap akan
memperjuangkan hak saya, dan menuntut keadilan, supaya tindakan semena-mena terhadap
konsumen yang lainya tidak terulang kembali,” kata Agus yang merupakan PAC
Partai Gerindra Kecamatan Jeruklegi, Rabu (19/07/17).
Dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999 pada pasal 18 tentang klausula baku bahwa
konsumen atau debitur dilindungi. Dan tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor
42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam UUPK pasal 18 dinyatakan
bahwa lembaga pembiyayaan di larang mencantumkan klausula yang memberikan kuasa
dari konsumen kepada lembaga pembiyayaan untuk melakukan segala tindakan
sepihak, termasuk pembebanan denda dan penyitaan obyek Jaminan Fidusia .
Akibat pelanggaran
terhadap pencamtuman klausula baku tersebut, lembaga pembiyayaan dapat di
kenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2
Milyar, sanksi ini termuat dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
Berbagai pelanggaran
oleh lembaga pembiyayaan terhadap UUPK dan UUJF tersebut di atas pada akhirnya
sangat merugikan konsumen atau debitur, dengan posisi tawar yang lemah.
Hal ini diperparah
dengan sikap permisif dan tidak mau ruwet dari konsumen. Dalam hal ini, Negara
dirugikan hingga triliunan rupiah oleh lembaga pembiayaan atau Finance (sumber
sinarmaskredit.blogspot.com).
Pemerintah terutama
jajaran Polresta Metro Bekasi Kota sebagai pelaksana atau pengemban Peraturan Kepolisian
Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan
Fidusia diminta mengusut tuntas.
Banyaknya pelanggaran
yang dilakukan oleh para pengusaha pembiayaan atau finance yang semakin merajalela
dengan kekerasan, dikhawatirkan kegiatan tersebut memicu timbulnya permasalahan
di masyarakat yang anarkis, main hakim sendiri atas perlakukan Debt Collektor.
Otak pelaku, Rahman sebagai remedial Leasing Andalan Finance
Purwokerto mengaku perampasan satu unit mobil tersebut atas perintah managemen
Perusahaan. Dia juga mengaku hanya melaksanakan tugas sebagai karyawan
perusahaan Leasing Andalan Finance. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar