Finance Makin Merajalela Tindak Kekerasan : Pelaku dan Otak Perampasan 1 Unit Mobil Belum Diringkus - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Agustus 2017

Finance Makin Merajalela Tindak Kekerasan : Pelaku dan Otak Perampasan 1 Unit Mobil Belum Diringkus


Cilacap, suarakpk.com – Muhammad Abdul Malik warga Desa Kawunganten, Cilacap pada Kamis (15/06/17) melaporkan management leasing Andalan atas tindak perampasan 1 unit mobil Grand Livina dengan Nopol R 9444 AK atas nama Agus Kuswoyo warga Desa Karangkemiri RT 06 RW 03 Kecamatan Jeruklegi, Cilacap ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Metro Bekasi Kota.
Sudah satu bulan lebih laporan tersebut, namun hingga kini pihak Kepolisian Metro Bekasi Kota belum meringkus pelaku dan otak pelaku perampasan.
Perampasan satu unit mobil tersebut diduga lantaran konsumen menunggak dua kali angsuran, namun pihak leasing menyatakan sudah tidak boleh diangsur, dan meminta supaya konsumen melunasi semua angsuran sesuai kontrak yakni 36 kali ditambah bunga dan jasa penanganan perampasan, sehingga total angsuran yang harus dilunasi konsumen sebesar Rp 25 juta. Kini, hasil rampasan satu unit mobil Grand Livina tersebut kini disimpan di Pul Summarecon Bekasi atas perintah managemen Andalan.
Saat ditemui Agus Kuswoyo menyatakan sangat keberatan dan menolak untuk melunasi semua angsuran. Tindakan perusahaan Andalan leasing sudah sangat berlebihan dan mencemarkan nama baiknya di Kabupaten Cilacap.
“Saya akan tetap akan memperjuangkan hak saya, dan menuntut keadilan, supaya tindakan semena-mena terhadap konsumen yang lainya tidak terulang kembali,” kata Agus yang merupakan PAC Partai Gerindra Kecamatan Jeruklegi, Rabu (19/07/17).
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999 pada pasal 18 tentang klausula baku bahwa konsumen atau debitur dilindungi. Dan tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam UUPK pasal 18 dinyatakan bahwa lembaga pembiyayaan di larang mencantumkan klausula yang memberikan kuasa dari konsumen kepada lembaga pembiyayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak, termasuk pembebanan denda dan penyitaan obyek Jaminan Fidusia .
Akibat pelanggaran terhadap pencamtuman klausula baku tersebut, lembaga pembiyayaan dapat di kenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2 Milyar, sanksi ini termuat dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
Berbagai pelanggaran oleh lembaga pembiyayaan terhadap UUPK dan UUJF tersebut di atas pada akhirnya sangat merugikan konsumen atau debitur, dengan posisi tawar yang lemah.
Hal ini diperparah dengan sikap permisif dan tidak mau ruwet dari konsumen. Dalam hal ini, Negara dirugikan hingga triliunan rupiah oleh lembaga pembiayaan atau Finance (sumber sinarmaskredit.blogspot.com).
Pemerintah terutama jajaran Polresta Metro Bekasi Kota sebagai pelaksana atau pengemban Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia diminta mengusut tuntas.
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha pembiayaan atau finance yang semakin merajalela dengan kekerasan, dikhawatirkan kegiatan tersebut memicu timbulnya permasalahan di masyarakat yang anarkis, main hakim sendiri atas perlakukan Debt Collektor.
Otak pelaku, Rahman sebagai remedial Leasing Andalan Finance Purwokerto mengaku perampasan satu unit mobil tersebut atas perintah managemen Perusahaan. Dia juga mengaku hanya melaksanakan tugas sebagai karyawan perusahaan Leasing Andalan Finance. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)