Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang, Mantan Walikota Madiun Diganjar 6 Tahun Penjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Agustus 2017

Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang, Mantan Walikota Madiun Diganjar 6 Tahun Penjara


 Foto : Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto

Madiun, suarakpk.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemarin selasa (22/8/2017) menjatuhkan hukuman kepada Bambang Irianto (BI), mantan walikota Madiun selama enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sibsider enam bulan penjara.
Majelis Hakim Tipikor, Unggul Warso mengatakan, terdakwa bambang Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ungkap Unggul.
Jaksa KPK juga menjerat Bambang dengan dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, Bambang didakwa melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 huruf i Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga menyebut sejumlah aset milik Bambang juga disita termasuk 4 mobil yaitu Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
Sebelumnya, dikabarkan sejumlah perwira polisi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Walikota Madiun, Bambang Irianto, Jumat (17/3/2017).
Pemeriksaan dilakukan di Markas Brimob Polda Jatim di Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng, Sidoarjo.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, pemeriksaan tersebut sudah dikoordinasikan.
"KPK hanya pinjam tempat saja, sudah koordinasi dengan kita," katanya.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Machfud, hanya pemeriksaan biasa untuk memperkuat kesaksian atas kasus korupsi Wali Kota Madiun.
"Cuma pemeriksaan biasa, apakah ada keterkaitan," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jawa Timur, sejumlah perwira yang diperiksa antara lain, Kombes Aldrin Hutabarat (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten), Kombes Krisno Siregar (Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah), Kombes Ade Deriyan Jayamatra (Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri).
Selain itu juga ada Kombes Anom Wibowo (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB), AKBP Ucu Kuspriadi (Kasubag Anevdalpro SSD), AKBP Farman (Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Bali), dan AKBP Agus Yulianto (Kapolres Banyuwangi).
Selain sejumlah perwira menengah Kepolisian, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa bekas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Isno Ihsan terkait dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. Pemeriksaan berlangsung di Markas Komando Satuan Brigade Mobil Detasemen C Pelopor, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, pada hari Sabtu, 18 Maret 2017 yang lalu.
Isno mengatakan bahwa penyidik menanyakan seputar dinas yang dijalankannya selama menjabat sebagai Kepala Kejari Kota Madiun. ‘’Hanya itu tidak ada tentang aliran dana,’’ kata Isno.
Menurut dia, bekas Kepala Kejari Kota Madiun lain yang datang ke lokasi pemeriksaan adalah Suherlan.
Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa tiga mantan Komandan Kodim (Dandin), enam mantan Kapolres, seorang mantan Kepala Kejaksaan Negeri, dan seorang mantan Ketua Pengadilan Negeri.
Febri menjelaskan, penyidik memeriksa dua mantan Dandim di Markas Brimob Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 16 Maret lalu. Pada hari selanjutnya, di lokasi yang sama, penyidik memeriksa seorang mantan Dandim dan enam mantan Kapolres Madiun.
Pada Sabtu 18 Maret lalu, pemeriksaan dilanjutkan di Polres Kota madiun, terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Madiun.
"Penyidik melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait informasi yang didapatkan. Salah satunya tentang adanya indikasi aliran dana dalam TPPU ke sejumlah pihak," kata Febri.
Berdasarkan pantauan suarakpk.com, dalam perkara Mantan Walikota Madiun ada sejumlah pihak lain yang diperiksa di ruang pemeriksaan markas Brimob. Mereka di antaranya bekas Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemerintah Kota Madiun Sadikun.
Sadikun mengatakan kedatangannya ke Markas Brimob hanya untuk mengantarkan dokumen tentang kegiatan di satuan kerja perangkat daerah yang pernah dipimpinnya.
“Sebelumnya ada yang keliru maka diperbaiki dan saya kirimkan ke sini,’’ ujar pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup itu.
Selain itu, Endang Wahyuningrum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun kembali menjalani pemeriksaan. Menurut dia, pihak penyidik masih menanyakan seputar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Bambang Irianto.
“Masih tentang itu, karena kemarin (ketika pemeriksaan sebelumnya di Gedung Bhara Mahkota, Madiun) ada yang kurang,’’ kata politisi dari Partai Demokrat ini.
Sebagaimana diketahui bahwa Mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Pertama, ia diduga menerima hadiah terkait dengan pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012. Nilai proyek itu mencapai Rp 76, 523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009–2012.
Setelah itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangakat daerah dan pengusaha. Duit hasil gratifikasi dan korupsi itu diduga dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. Semua aset itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.
Uang itu diduga diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diduga diterima Bambang juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah. (Hadi/Ziwa/Tim Jatim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)