Surabaya,
suarakpk - OTT dilakukan terkait penggelapan dan penggunaan dana ADD
Kab Pamekasan tahun Anggaran 2015 - 2016. Beberapa pihak telah diamankan dan
kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polres Pamekasan, Polda Jawa
Timur.
Pantauan
suarakpk, terlihat Empat orang berseragam jaksa ikut dibawa oleh petugas Komisi
Pemberantasan Korupsi ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur Jalan A Yani
Surabaya, Rabu sore, 2 Agustus 2017. Termasuk di antaranya Kepala Kejaksaan
Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.
Satu
orang lagi terlihat memakai celana khas Kejaksaan, tetapi bagian atas kemeja
putih. Wajahnya tertutup masker. Belum diketahui pasti yang mana Kepala Kejari
Pamekasan. Mereka berjalan masuk ke dalam gedung dengan langkah cepat-cepat.
Informasi
diperoleh, selain Kajari Rudi Indra Prasetya, jaksa yang diamankan KPK ialah
Kepala Seksi Intelijen Soegeng; Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan; dan
staf Kejari Pamekasan, Indra Permana.
Selain
mereka, terlihat turun dari bus polisi, Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii; Kepala
Inspektorat Pamekasan, Suciptp Utomo; dua staf inspektorat; dan dua oknum
kepala desa di Pamekasan. Turun dari bus, Bupati Pamekasan masih mengenakan
seragam dinas.
Kepala
Bidang Hubungan Polda Jatim, Komsaris Besar Polisi Frans Barung
Mangera mengatakan, bahwa yang dibawa KPK dari pamekasan ke Polda Jatim sebanyak
sebelas orang. "Kajarinya juga ada," katanya kepada wartawan di
Markas Polda Jatim.
Dia
menegaskan, operasi penindakan tersebut murni dilakukan oleh KPK. Polda hanya
memfasilitasi KPK selaku mitra Kepolisian dalam penegakan hukum. "Polda
siap memfasilitasi siapapun dari rekan-rekan penegak hukum lain, entah itu KPK
maupun Kejaksaan," katanya.
Operasi
tangkap tangan tersebut diduga terkait penanganan kasus penggelapan
alokasi dana desa 2015-2016 yang mengucur di Kabupaten Pamekasan. Kasus itu
ditangani Kejari Pamekasan. KPK melakukan operasi penindakan sejak kemarin,
Selasa, 1 Agustus 2017.
Terpisah,
Istana
mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang
melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap
sejumlah penegak hukum dan penyelenggara negara di Kabupaten Pamekasan,
Jawa Timur.
Ia
berharap tak ada intervensi dalam proses hukum kasus itu.
"Tentunya
kami memberikan apresiasi, silakan proses itu berjalan dan jangan ada siapapun
yang melakukan intervensi terhadap hal tersebut," ujar Sekretaris Kabinet
Pramono Anung, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Pramono
menegaskan, siapapun yang terjaring OTT harus mempertanggungjawabkannya,
termasuk aparat penegak hukum.
Status
sebagai penegak hukum atau penyelenggara negara seharusnya dapat menjadi faktor
pemberatan bagi hukuman yang bersangkutan.
Ditangkapnya
penegak hukum dan penyelenggara negara oleh KPK, lanjut Pramono, semakin
menegaskan bahwa korupsi masih melekat di sektor birokrasi.
Pramono
mengatakan, kasus itu harus menjadi momentum perang terhadap korupsi.
"Ini
menunjukkan bahwa korupsi itu masih ada dan korupsi itu menjadi bagian yang
harus kita perangi secara bersama-sama," ujar Pramono.
Selain
menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), Rudy
Indra Prasetya, KPK sebenarnya juga menangkap 2 jaksa lain. Kedua jaksa
tersebut adalah Sugeng selaku Kasi Intel Kejari Pamekasan dan Eka Hermawan
selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan di kantor Kejari Pamekasan.
Namun
Sugeng dan Eka pada akhirnya tidak ditetapkan KPK sebagai tersangka dan
dilepaskan. Apa alasannya?
"Ada 2
orang jaksa yang awalnya ikut diamankan dan setelah diperiksa secara saksama
kami menghargai integritas dari 2 jaksa tersebut ternyata 2 jaksa tersebut
ingin menindaklanjuti semua laporan dari LSM ini, tapi mendapatkan hambatan
dari atasannya," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Laporan yang dimaksud berasal dari sebuah LSM yang melaporkan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi di Kejari Pamekasan terkait dengan dugaan korupsi penggunaan dana desa sebesar Rp 100 juta. Namun Agus malah menyuap Rudy selaku Kajari Pamekasan sebesar Rp 250 juta.
Laporan yang dimaksud berasal dari sebuah LSM yang melaporkan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi di Kejari Pamekasan terkait dengan dugaan korupsi penggunaan dana desa sebesar Rp 100 juta. Namun Agus malah menyuap Rudy selaku Kajari Pamekasan sebesar Rp 250 juta.
Untuk
melancarkan aksinya, Agus berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Pamekasan
Sutjipto Utomo dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.
Sutjipto dan Noer pun menjadi perantara suap dari Agus kepada Rudy.
Selain itu, KPK
menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai tersangka. Rupanya,
Achmad-lah yang menganjurkan Agus agar memberikan suap kepada Rudy agar lolos
dari jeratan hukum.
"Sebagai
pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, ASY (Achmad
Syafii)," kata Syarif.
KPK pun telah
berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan OTT tersebut.
KPK menetapkan
Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka suap. Penetapan
tersangka itu diduga berkaitan dengan 'pengamanan' kasus yang melibatkan Kepala
Desa Dassok bernama Agus Mulyadi di Kejari Pamekasan.
"KPK
meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 5
orang sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di
kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Berikut ini
kronologi OTT tersebut:
Selasa,
2 Agustus 2017, Pukul 07.14 WIB
KPK mengamankan
4 orang, yaitu Sutjipto Utomo, Rudy Indra Prasetya, Noer Solehhoddin, dan
seorang sopir di rumah dinas Kajari. Diduga saat itu terjadi penyerahan uang
sebesar Rp 250 juta dari Agus Mulyadi, selaku Kades Dassok, dan Noer Solehhodin
melalui Sutjipto Utomo kepada Rudy Indra Prasetya di rumah tersebut. Dari
lokasi, tim KPK mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dalam
kantong plastik.
Pukul
07.49 WIB
Tim KPK
mengamankan 2 orang, yaitu Sugeng, selaku Kasi Intel Kejari Pamekasan, dan Eka
Hermawan, selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan, di kantor Kejari Pamekasan.
Pukul
08.29 WIB
Tim KPK
mengamankan Agus Mulyadi di rumahnya di Desa Dassok.
Pukul
08.55 WIB
Tim KPK
mengamankan M Ridwan, selaku Ketua Persatuan Kepala Desa, di rumahnya di Desa
Mapper.
Pukul
09.00 WIB
Tim KPK kembali
ke kantor Kejari Pamekasan dan mengamankan Indra Permana, selaku staf Kejari.
Pukul
11.30 WIB
Tim KPK
mengamankan Achmad Syafii di Pendopo Kabupaten Pamekasan.
Mereka kemudian
dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Latar
belakang perkara itu berawal dari dilaporkannya Agus Mulyadi oleh sebuah LSM ke
Kejari Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di desanya yang
menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan
volume.
Atas laporan
itu, Kejari Pamekasan menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan
(pulbaket). Namun pihak yang dilaporkan berinisiatif mengamankan kasus itu
dengan suap. Komunikasi pun dilakukan pada pihak di Kejari Pamekasan dan
pejabat pada Pemkab Pamekasan, kemudian disepakati nilai suap Rp 250 juta untuk
Rudy, selaku Kajari Pamekasan.
Akhirnya KPK
menetapkan 5 tersangka itu adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala
Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya,
Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan
Noer Solehhoddin. Sedangkan nama lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Operasi tangkap
tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), kali ini
cukup berbeda. Besaran duit suap yang diberikan lebih besar dibandingkan nilai
proyek pengadaan.
Uang suap
diberikan dari Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Suap itu diberikan agar Kejari
Pamekasan tidak menindaklanjuti pelaporan sebuah LSM kepada Kejari Pamekasan
terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang
menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta.
"Latar
belakang kasus ini agak berbeda dari sebelumnya karena AGM (Agus Mulyadi)
dilaporkan LSM di Kejaksaan atas dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan
di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan tersebut adalah
Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume," ucap Wakil Ketua KPK Laode
M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(2/8/2017).
Mengetahui
dilaporkan ke Kejari Pamekasan, Agus pun memutar otak untuk meloloskan diri.
Dia pun menjalin komunikasi dengan pejabat di Pemkab Pamekasan untuk memberikan
suap ke Rudy agar kasus itu tidak ditindaklanjuti.
"Laporan
tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan ditindaklanjuti
dengan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Untuk mengamankan kasus,
dilakukan komunikasi dan pejabat disepakati dana Rp 250 juta," ucap
Syarif.
Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga
sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran
Achmad dalam kasus tersebut menganjurkan untuk memberikan suap. (Hadi/Ziwa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar