Bupati Dan Kajari Pamekasan Ditetapkan Tersangka, Dua Jaksa Dibebaskan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Agustus 2017

Bupati Dan Kajari Pamekasan Ditetapkan Tersangka, Dua Jaksa Dibebaskan


Surabaya, suarakpk - OTT dilakukan terkait penggelapan dan penggunaan dana ADD Kab Pamekasan tahun Anggaran 2015 - 2016. Beberapa pihak telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur.
Pantauan suarakpk, terlihat Empat orang berseragam jaksa ikut dibawa oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur Jalan A Yani Surabaya, Rabu sore, 2 Agustus 2017. Termasuk di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.
Satu orang lagi terlihat memakai celana khas Kejaksaan, tetapi bagian atas kemeja putih. Wajahnya tertutup masker. Belum diketahui pasti yang mana Kepala Kejari Pamekasan. Mereka berjalan masuk ke dalam gedung dengan langkah cepat-cepat.
Informasi diperoleh, selain Kajari Rudi Indra Prasetya, jaksa yang diamankan KPK ialah Kepala Seksi Intelijen Soegeng; Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan; dan staf Kejari Pamekasan, Indra Permana.
Selain mereka, terlihat turun dari bus polisi, Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii; Kepala Inspektorat Pamekasan, Suciptp Utomo; dua staf inspektorat; dan dua oknum kepala desa di Pamekasan. Turun dari bus, Bupati Pamekasan masih mengenakan seragam dinas.
Kepala Bidang Hubungan Polda Jatim, Komsaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa yang dibawa KPK dari pamekasan ke Polda Jatim sebanyak sebelas orang. "Kajarinya juga ada," katanya kepada wartawan di Markas Polda Jatim.
Dia menegaskan, operasi penindakan tersebut murni dilakukan oleh KPK. Polda hanya memfasilitasi KPK selaku mitra Kepolisian dalam penegakan hukum. "Polda siap memfasilitasi siapapun dari rekan-rekan penegak hukum lain, entah itu KPK maupun Kejaksaan," katanya.
Operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait penanganan kasus penggelapan alokasi dana desa 2015-2016 yang mengucur di Kabupaten Pamekasan. Kasus itu ditangani Kejari Pamekasan. KPK melakukan operasi penindakan sejak kemarin, Selasa, 1 Agustus 2017.
Terpisah, Istana mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap sejumlah penegak hukum dan penyelenggara negara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Ia berharap tak ada intervensi dalam proses hukum kasus itu.
"Tentunya kami memberikan apresiasi, silakan proses itu berjalan dan jangan ada siapapun yang melakukan intervensi terhadap hal tersebut," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Pramono menegaskan, siapapun yang terjaring OTT harus mempertanggungjawabkannya, termasuk aparat penegak hukum.
Status sebagai penegak hukum atau penyelenggara negara seharusnya dapat menjadi faktor pemberatan bagi hukuman yang bersangkutan.
Ditangkapnya penegak hukum dan penyelenggara negara oleh KPK, lanjut Pramono, semakin menegaskan bahwa korupsi masih melekat di sektor birokrasi.
Pramono mengatakan, kasus itu harus menjadi momentum perang terhadap korupsi.
"Ini menunjukkan bahwa korupsi itu masih ada dan korupsi itu menjadi bagian yang harus kita perangi secara bersama-sama," ujar Pramono.
Selain menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), Rudy Indra Prasetya, KPK sebenarnya juga menangkap 2 jaksa lain. Kedua jaksa tersebut adalah Sugeng selaku Kasi Intel Kejari Pamekasan dan Eka Hermawan selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan di kantor Kejari Pamekasan.
Namun Sugeng dan Eka pada akhirnya tidak ditetapkan KPK sebagai tersangka dan dilepaskan. Apa alasannya?
"Ada 2 orang jaksa yang awalnya ikut diamankan dan setelah diperiksa secara saksama kami menghargai integritas dari 2 jaksa tersebut ternyata 2 jaksa tersebut ingin menindaklanjuti semua laporan dari LSM ini, tapi mendapatkan hambatan dari atasannya," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Laporan yang dimaksud berasal dari sebuah LSM yang melaporkan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi di Kejari Pamekasan terkait dengan dugaan korupsi penggunaan dana desa sebesar Rp 100 juta. Namun Agus malah menyuap Rudy selaku Kajari Pamekasan sebesar Rp 250 juta.
Untuk melancarkan aksinya, Agus berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. Sutjipto dan Noer pun menjadi perantara suap dari Agus kepada Rudy.
Selain itu, KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai tersangka. Rupanya, Achmad-lah yang menganjurkan Agus agar memberikan suap kepada Rudy agar lolos dari jeratan hukum.
"Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, ASY (Achmad Syafii)," kata Syarif.
KPK pun telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan OTT tersebut.
KPK menetapkan Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka suap. Penetapan tersangka itu diduga berkaitan dengan 'pengamanan' kasus yang melibatkan Kepala Desa Dassok bernama Agus Mulyadi di Kejari Pamekasan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 5 orang sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
 
Berikut ini kronologi OTT tersebut:
Selasa, 2 Agustus 2017, Pukul 07.14 WIB
KPK mengamankan 4 orang, yaitu Sutjipto Utomo, Rudy Indra Prasetya, Noer Solehhoddin, dan seorang sopir di rumah dinas Kajari. Diduga saat itu terjadi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta dari Agus Mulyadi, selaku Kades Dassok, dan Noer Solehhodin melalui Sutjipto Utomo kepada Rudy Indra Prasetya di rumah tersebut. Dari lokasi, tim KPK mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dalam kantong plastik.
Pukul 07.49 WIB
Tim KPK mengamankan 2 orang, yaitu Sugeng, selaku Kasi Intel Kejari Pamekasan, dan Eka Hermawan, selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan, di kantor Kejari Pamekasan.
Pukul 08.29 WIB
Tim KPK mengamankan Agus Mulyadi di rumahnya di Desa Dassok.
Pukul 08.55 WIB
Tim KPK mengamankan M Ridwan, selaku Ketua Persatuan Kepala Desa, di rumahnya di Desa Mapper.
Pukul 09.00 WIB
Tim KPK kembali ke kantor Kejari Pamekasan dan mengamankan Indra Permana, selaku staf Kejari.
Pukul 11.30 WIB
Tim KPK mengamankan Achmad Syafii di Pendopo Kabupaten Pamekasan.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Latar belakang perkara itu berawal dari dilaporkannya Agus Mulyadi oleh sebuah LSM ke Kejari Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume.
Atas laporan itu, Kejari Pamekasan menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Namun pihak yang dilaporkan berinisiatif mengamankan kasus itu dengan suap. Komunikasi pun dilakukan pada pihak di Kejari Pamekasan dan pejabat pada Pemkab Pamekasan, kemudian disepakati nilai suap Rp 250 juta untuk Rudy, selaku Kajari Pamekasan.
Akhirnya KPK menetapkan 5 tersangka itu adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. Sedangkan nama lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), kali ini cukup berbeda. Besaran duit suap yang diberikan lebih besar dibandingkan nilai proyek pengadaan.
Uang suap diberikan dari Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Suap itu diberikan agar Kejari Pamekasan tidak menindaklanjuti pelaporan sebuah LSM kepada Kejari Pamekasan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta.
"Latar belakang kasus ini agak berbeda dari sebelumnya karena AGM (Agus Mulyadi) dilaporkan LSM di Kejaksaan atas dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan tersebut adalah Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Mengetahui dilaporkan ke Kejari Pamekasan, Agus pun memutar otak untuk meloloskan diri. Dia pun menjalin komunikasi dengan pejabat di Pemkab Pamekasan untuk memberikan suap ke Rudy agar kasus itu tidak ditindaklanjuti.
"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan ditindaklanjuti dengan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Untuk mengamankan kasus, dilakukan komunikasi dan pejabat disepakati dana Rp 250 juta," ucap Syarif.
Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran Achmad dalam kasus tersebut menganjurkan untuk memberikan suap. (Hadi/Ziwa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)