Beranikah Terima Komisi Halal dari KPK ? - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Agustus 2017

Beranikah Terima Komisi Halal dari KPK ?


JAKARTA, suarakpk.com - Korupsi di Indonesia ibarat penyakit kanker sudah pada stadium IV, sudah sangat parah. Berbagai cara dan strategi telah diupayakan untuk memberantasnya. Pemerintah hingga kalangan akademisi  maupun aktifis melakukan tindakan nyata untuk mengurangi tindakan yang merugikan semua pihak. Baru-baru ini sebagai lembaga marwah pemberantasan korupsi di Indonesia, mensosialisasikan strategi baru untuk mengurangi tindakan korupsi. Diharapkan dengan strategi ini peran serta publik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi akan lebih meningkat.
Strategi yang ditetapkan yaitu dengan pemberian komisi kepada para pihak yang melaporkan tentang adanya tindakan korupsi. Sedangkan mekanisme pemberian komisi tersebut garis besarnya adalah pelapor melaporkan telah terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi yang di sertai dengan bukti-bukti yang kuat. Setelah dilakukan langkah-langkah hukum hingga di persidangan oknum tersebut dinyatakan bersalah maka pihak pelapor tersebut akan mendapat komisi. Komisi ini bisa langsung diklaim di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini telah dinyatakan secara tegas oleh ketua KPK, Agus Rahardja. "Identitas pelapor akan dirahasiakan dan bila uang korupsi tersebut telah dikembalikan ke negara maka pelapor akan mendapat komisi 0,02 % dari nilai total uang yang dikembalikan ke negara. Itu uang halal dan hak pelapor," tegasnya pada hari Senin (21/8) dalam sambutan acara seminar di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN). "Pemberian komisi ini resmi karena sudah ada aturannya yaitu PP dan KPK sudah memberikan komisi sebagai hak pelapor tentang adanya tindakan korupsi pada suatu instansi," sambungnya.(Edi/Red.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)