Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Khusus Kawasan Bebas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Agustus 2017

Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Khusus Kawasan Bebas



Teluk Nibung, suarakpk.com, - Sabtu (5/8) dini hari sekira pukul 01.00 Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung bergerak  menindaklanjuti informasi adanya Barang Kena Cukai yang diangkut oleh  Kapal asal Tanjung Pinang.

Dengan sigap Tim mendapati adanya Kapal asal Tanjung Pinang yang sedang sandar di sebuah tangkahan di Jalan Letjend Suprapto,  yaitu KM. Sitorus Jaya GT.199 no. 2239 PPb.

Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap KM  Sitorus Jaya untuk memeriksa isi kapal dan dokumen terkait. Saat diperiksa Tim menemukan banyak karton diselipkan diantara celah celah dinding kapal maupun lantai kapal yang terbuat dari kayu. "Ini adalah temuan barang yang tidak tertera dalam manifest, maka pihak pengangkutan atau kapal harus bertanggungjawab, apalagi ini adalah rokok khusus Kawasan Bebas " ujar Aulia, Pegawai Bea Cukai Teluk Nibung yang  mengkomandoi Penindakan KM Sitorus Jaya.

Selanjutnya atas rokok tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk ditindaklanjuti dan dicacah. Setelah dicacah didapati barang berupa rokok dengan merek luffman warna merah sebanyak 113.000 batang, merek luffman warna hitam sebanyak 2000 batang, merk H mild 160 dan merk super sebanyak 112 batang.
Jumlah total didapat sebanyak 115.272 batang. Pada masing-masing kemasan rokok tersebut jelas tertera Label " KHUSUS KAWASAN BEBAS"

"berkilah ingin uang tambah"

Saat diperiksa para awak kapal berkilah ingin menambah uang masuk karena kebutuhan hidup yang semakin tinggi dan gajinya tidak naik-naik. Padahal cara yang dilakukan adalah curang dan merugikan keuangan negara yang melekat pada setiap peredaran barang kena cukai.

Tanjung Pinang sebagai salah satu Kawasan Bebas, dimana Barang Kena Cukai berupa Rokok tidak dikenakan Cukai dengan syarat Rokok tersebut hanya diperjualbelikan di Kawasan Bebas tersebut. Tim Intelijen Bea Cukai Teluk Nibung mendapati beberapa penjualan rokok eks Kawasan Bebas di toko toko di kota Tanjung Balai, dan ditengarai bahwa ini berasal dari kapal asal Kawasan Bebas tujuan Teluk Nibung. Maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang Cukai. (IR.012/RED/SUMUT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)