6 Bulan Polres Blora Berhasil Sita 12,477 gram Narkoba - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Agustus 2017

6 Bulan Polres Blora Berhasil Sita 12,477 gram Narkoba


Blora, suarakpk.com - Narkotika merupakan musuh nyata bagi Negara dan sedang diperangi secara serius pasalnya Narkotika dapat merusak badan sekaligus masa depan generasi penerus bangsa bila di salah gunakan.

Banyak macam jenis dari Narkotika yang sedang beredar di Negeri kita dengan berbagai harga dan cara memperolehnya secara diam-diam untuk digunakan baik dari kalangan pelajar, masyarakat bawah, dan menengah, sampai kelas atas.

Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Kepolisian Resor Blora dengan sigap dan tanggap menindak lanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba

Menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Sat Narkoba Polres Blora tidak tinggal diam, demi memberantas dan membersihkan perkembangbiakan dari wabah bahaya Narkoba khususnya di wilayah Hukum Polres Blora.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Kompol Indriyanto Dian Purnomo, S.H dan Kasat Narkoba AKP Suparlan sekaligus disaksikan langsung oleh Bupati Blora H. Djoko Nugroho, Ketua DPRD H. Bambang Susilo, Ketua Kejari, Ketua PN, Kasdim 0721 Blora serta Toga dan Tomas yang hadir dalam Prees Release Narkoba di halaman belakang Mapolres Blora. Selasa (15/08/17).

Press Realise yang digelar Sat Narkoba Polres Blora yakni keberhasilan dalam pengungkapan kasus pengedar narkoba diwilayah kabupaten Blora selama kurun waktu 7 bulan terakhir selama tahun 2017 dari bulan januari hingga Juni 2017.

AKBP Saptono memaparkan, keberhasilan Polisi dalam mengungkap kasus dan menangkap bandar-bandar narkoba tidak terlepas dari peran aktif informasi masyarakat.

“Alhamdulillah berkat usaha dan kerja keras Sat Narkoba Polres Blora serta peran aktif masyarakat dalam membantu tugas Kepolisian membuahkan hasil masksimal, terbukti hari ini kita gelar press release hasil ungkap kasus narkoba selamakurun waktu 6 bulan terakhir  yang sudah inkrah,” kata AKBP Saptono.

Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Kapolres Blora bersama Forkompimda terdiri dari sembilan Laporan Polisi. Dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2017 sejumlah 11 kasus dengan jumlah tersangka 16 orang.

Dengan perincian kasus tindak pidana sabu-sabu 8 kasus dan tindak pidana bahan berbahaya 3 kasus. Total jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini sebanyak 12,477 gram.

Bupati Blora Djoko Nugroho sangat mengapresiasi program Kapolres Blora tentang pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Blora. dirinya mengucapkan terimakasih atas kerja keras menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkoba.

“Saya sangat terkesan dengan keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Blora, dalam waktu 6 bulan berhasil menangkap 16 tersangka dengan jumlah barang bukti narkoba yang luar biasa seperti ini,” ujar Djoko Nugroho.

Langkah kongkret dari Sat Res Narkoba Polres Blora dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan di dukung sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Rencananya akan dibentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang sementara kantornya menempati di rumah dinas ketua DPRD Blora.

“Mengingat perkembangan narkoba yang signifikan di Kabupaten Blora, Rencana pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) akan segera direalisasikan. Karena belum memiliki kantor induk, untuk sementara menempati rumah dinas ketua DPRD yang masih kosong bisa ditempati.” Imbuh Bupati Blora.

Selain itu Kapolres AKBP Saptono juga menerangkan bahwa di Blora sudah masuk kategori daerah rawan narkoba karena dari segi geografis wilayah berbatasan dengan beberapa Kabupaten dan Provinsi Jawa Timur.

“Blora sudah bisa dikatakan daerah rawan narkoba, karena perkembangan peredaran narkoba dari 2 tahun terakhir meningkat. Modus operandi para pengedar narkoba sudah seperti kurir di kota-kota besar, sehingga kami perlu kerja keras ungkap kasus narkoba ini,” terang Kapolres.

Kasat Narkoba AKP Suparlan menambahkan bahwa harga per-gram untuk narkoba jenis sabu-sabu seharga 1 sampai 2 juta rupiah per-gram. “harga satu gram emas lebih mahal satu gram sabu-sabu, kalau emas per-gram 500 ribu, untuk sabu-sabu bisa 1-2 juta per gram, karena itu lebih menggiurkan usaha narkoba,” papar AKP Suparlan kepada rekan media diselingi candaan.

Atas perbuatan para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5-15 tahun penjara dan untuk tersangka kasus bahan berbahaya dijerat dengan undang-undang kesehatan. (edycom/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)