Jogja, suarakpk.com - Konsumen Lissing FIF Wagino Heru Ginanto di panggil polres Bantul dengan alasan telat dalam angsuran kredit sepeda motor. Wagino HG yang beralamat di kampung Jeruk Legi desa Tegal Tandan kecamatan Banguntapan Bantul ini menghadap ke Reskrim Polres Bantul (31/07/2017).
Surat panggilan dengan nomor B/678/VII/2017 perihal undangan klarifikasi tersebut di tanda tangani oleh AKP Anggaito Hadi Prabowo SH. Selanjutnya Wagino HG menghadap ke Reskrim Bantul yang langsung di terima oleh Bripka Rifai Ahmad Fauzi SH. Wagino HG menuturkan bahwa alasan nunggak selama 3 bulan dalam membayar angsuran motor honda beat tersebut karena usaha jualan yang sepi, bukan ada niat untuk tidak membayar.
Sementara itu Bripka Rifai Ahmad Fauzi SH, menjelaskan perihal pemanggilan tersebut hanya sebatas klarifikasi. "Jika motor masih ada di tangan konsumen atas nama (tidak di pindah tangankan) berarti belum ada pelanggaran dalam Fiducia maupun pidana, itu masih sebatas perdata", ungkapnya.
Sementara itu nasabah Wagino HG mendatang FIF di jalan Bantul menanyakan perihal dia di laporkan ke pihak kepolisian. Pihak FIF sebagai penanggung jawab, Gathot menjelaskan bahwa hanya sebatas laporan, dengan tujuan agar motor tidak di pindah tangankan. Serta pihak Lissing hanya meminta kesanggupan konsumen agar melakukan angsuran secara rutin (tidak terlambat). "pihak Lissing tidak serta Merta narik kendaraan bermotor begitu saja, semua agar melalui prosedur", tuturnya.
Setelah terjadi pembicaraan lebih jauh akhirnya permasalahan menemukan titik terang, Hal tersebut karena adanya kurang komunikasi antara nasabah dan pelaku usaha. (Sumadi/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar