Salatiga, suarakpk.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengklarifikasi
pemberitaan atas dugaan mobil dinas plat merah yang diduga disewakan (carterkan)
belum berapa lama ini.
Melalui surat
klarifikasi Sekretariat DPRD Provinsi DIY Nomor 024/01583 tentang Kalrifikasi
Pemeberitaan tertanggal 3 Juli 2017 yang ditanda tangani oleh Plt.Sekretariat
DPRD DIY Drs.Beny Suharsono,M.Si tersebut memuat dua point klarifikasi.
Sebagaimana yang
tertulis dalam point pertama Beny menuliskan “terkait dengan pemberitaan dari
suarakpk.com minggu, 2 Juli 2017 yang memberitakan mengenai tuduhan pemakaian
mobil dinas Isuzu dengan Plat Nomor : AB 7040 UA yang digunakan untuk carteran
pada hari lebaran, maka dengan ini kami tegaskan bahwa DPRD DIY tidak memiliki
mobil sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan tersebut.”
Beny point kedua
menuliskan “mengingat bahwa pemberitaan seperti ini, yang cenderung menggunakan
bahas yang sangat tendensius tersebut
merugikan instansi kami, baik Pemerintah Daerah DIY pada umumnya maupun
Sekretariat DPRD DIT pada khususnya, maka dengan ini kami mohon agar saudara
dapat menarik kembali tulisan tersebut atau menjelaskan kepada masyarakat bahwa
pemberitaan yang telah saudara lakukan tersebut sama sekali tidak benar.”
Di penutup surat
poin ketiga tertulis “demikian penegasan kami, agar hal seperti ini menjadi
perhatian saudara dengan seksama.”
Terpisah menanggapi
surat klarifikasi tersebut, Pimpinan Redaksi Imam Supaat merasa berterimakasih
kepada Sekretariat DPRD Provinsi DIY, pasalnya sekretariat DPRD Provinsi DIY
sudah menggunakan hak jawabnya dalam pemberitaan.
“Kami atasnama
jajaran redaksi dan Perwakilan Redaksi SUARAKPK wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta mengucapkan terimakasih atas hak jawab Sekretariat DPRD Prov.DIY
yang sudah kami terima melalui email kemarin.” kata Imam saat di konfirmasi
hari ini (4/7) di rumahnya.
Selain terimakasih,
imam sebagai pimpinan redaksi juga mohon maaf jika karena pemberitaan dirasa
merugikan instansi Sekretariat DPRD Provinsi DIY, menurutnya, bahwa pemberitaan
yang dimuat tersebut berdasarkan kejadian dilapangan, dirinya mengaku pada saat
kejadian tersebut, ada kepala perwakilan redaksi SUARAKPK wilayah DIY, Anton
Nurcahyono berada di lokasi dan ikut bersama petugas TPR.
“kami mohon maaf
jika pemberitan tersebut dinilai merugikan pihak Sekretariat DPRD Provinsi,
namun demikian, saya juga sudah konfirmasi kepada Kepala perwakilan redaksi SUARAKPK
wilayah DIY, Anton Nurcahyono tentang subtansi pemberitaan tersebut dan
sebenarnya itu mobil dinas mana?” tutur Imam.
Menurut Imam,
bahwa hasil klonfirmasi tersebut, kepala perwakilan redaksi SUARAKPK wilayah
DIY, Anton Nurcahyono sudah menjelaskan kronologi yang sebenarnya.
“kata pak anton
yang kebetulan saat itu ada di lokasi tersebut menjelaskan kepada kami dan pak
anton menceritakan kronologis kejadian berita tersebut.” Ungkap imam.
Dirinya menjelaskan
“sesuai dengan penjelasan Kepala perwakilan redaksi SUARAKPK wilayah DIY, Anton
Nurcahyono, saat itu kurang lebih jam 09.10 Wib (02/07/2017) mobil Elf hitam, Plat
Merah nopol AB-7040 UA masuk TPR (Tempat Pemungutan Retribusi) Pantai Renean
Kecamatan Saptosari Gunungkidul. Sopir tadinya mau nyelonong jalan terus, tapi
dikejar oleh petugas dan dirinya yang kebetulan sebagai awak media suarakpk, yang akhirnya tertangkap, dan
oleh petugas TPR dimintai retribusi TPR, dan dia mau membayar retribusi. Namun saat
ditanya saudara Anton, sang sopir yang mengaku bernama Bayu, dan sebagai sopir
DPRD Provinsi DIY, selain itu dia juga mengaku hanya mengantar rombongan
caretan.”
Namun demikian,
Imam tetap berterimakasih kepada Plt.Sekretariat DPRD DIY Drs.Beny
Suharsono,M.Si yang secara profesional menyikapi atas pemberitaan media dan
mohon maaf jika berita yang termuat tersebut dinilai salah presepsi, pasalnya
redaksi dan Kepala perwakilan redaksi SUARAKPK wilayah DIY, Anton Nurcahyono
hanya menulis sesuai pengakuan sang sopir yang saat itu juga disaksikan oleh
petugas TPR dan beberapa masyarakat yang ada di lokasi.
Imam
mengungkapkan bahwa dengan dimuatnya klarifikasi Sekretariat DPRD Provinsi DIY
sesuai amanah UU no.40/99 merupakan hak jawab dari pemberitaan http://www.suarakpk.com/2017/07/diduga-mobil-dinas-dprd-provinsi-diy.html, sehingga imam mengatakan,
persoalan pemberitaan tersebut sudah selesai, dan tinggal masyarakat harus
mengetahui Mobil Dinas tipe Elf hitam dengan nopol AB-7040-UA yang diduga
dipakai carteran saat liburan lebaran tersebut milik pemerintah mana.
Hingga berita
ini diturunkan, tim redaksi bersama perwakilan redaksi SUARAKPK wilayah DIY, terus
mencoba konfirmasi ke Pemerintah Kota Yogyakarta dan sleman untuk memperoleh
kepastian sebenarnya itu mobil dinas pemerintah mana, sebab jika di lihat nopol
nya AB-7040-UA merupakan kode nopol wilayah Yogyakarta dan atau sleman. (tim red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar