Diduga, Tanah Bengkok Desa Prigi, Sigaluh, Banjarnegara Diperjual Belikan Oknum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Juli 2017

Diduga, Tanah Bengkok Desa Prigi, Sigaluh, Banjarnegara Diperjual Belikan Oknum


Banjarnegara, suarakpk.com - Tiada asap kalau tidak ada api itulah peribahasa yang menggambarkan polemik yang ada di Desa Prigi, Dusun gribig kecamatan sigaluh, Banjarnegara, Jawa Tengah. Polemik itu muncul di antara masyarakat tentang status tanah bengkok yang dibuat ruko untuk dijual belikan dan menjadi perbincangan yang begitu hangat di masyarakat sekitar.
Ketika wartawan suarakpk menelusuri dan mendatangi lokasi yang menjadi polemik mendapatkan salah satu penjual di salah satu ruko yang berada di tanah bengkok tersebut. Sambil ngobrol-ngobrol penjual itu mengatakan bahwa dulu dia membeli tanah itu."saya dulu beli tanah sebelum saya bangun menjadi kios dagangan ini sebesar 10 juta mas, dan itu bagian belakang masih saluran air, dan saya beli menjadi hak milik sendiri walaupun tanah bengkok. Saya dulu membelinya dari Bapak Pratoyo yang menjabat sebagai tamping mas,bahkan yang sebelah saya ini beli malah 40 juta. " ujar pedagang yang enggan mau disebutkan namanya.
Dari warga lainya pun yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa merasa kwatir terhadap apa yang dilakukan oleh kadus tersebut, sebab bila suatu saat nanti terjadi pergantian kadus maka tanah bengkok tersebut akan menjadi masalah besar. "Bengkok kadus yang seharusnya diolah sesuai dengan peruntukkannya malah dijual dan dibuat petak-petak bangunan mas, jualnyapun menurut penyewanya beli kapling. Pernah beberapa waktu yang terjadi oper pembeli, dulu pembeli pertama membeli seharga 40 juta pembeli kedua menjadi 80 juta. Coba dicermati kalau sewa kan seharusnya susut kalau ini malah naik. Ada apakah ini mas ?, ungkapnya lebih jauh
Padahal tentang jual beli tanah bengkok atau tanah kekayaan desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”). Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007).
Dasar pengaturan tanah bengkok adalah Permendagri yang merupakan suatu Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
2.      Kami tidak dapat menilai apakah pengaturan mengenai tanah bengkok dalam Permendagri 4/2007 tersebut aspiratif atau tidak. Namun, Permendagri 4/2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok. Dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 diatur sebagai berikut:
(1)      Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
(2)      Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3)      Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
(4)      Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5)      Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
Jadi praktek jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum. Apalagi praktek jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi aparatur desa bukan karena pengaturan Permendagri 4/2007 yang tidak aspiratif. Tapi hal ini lebih disebabkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan peraturan tersebut.Dan sampai saat ini pun kami belum bisa konfirmasikan kepada aparatur desa yang diduga memperjual belikan tanah bengkok tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim suarakpk belum berhasil meminta konfirmasi Kepala Desa Prigi maupun Kepala Dusun gribig. Tim terus menelusuri aduan masyarakat dusun gribig tersebut. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)