Diduga Mobil Dinas DPRD Provinsi DIY Untuk Carteran Liburan Keliling Pantai - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Juli 2017

Diduga Mobil Dinas DPRD Provinsi DIY Untuk Carteran Liburan Keliling Pantai



Gunungkidul, suarakpk.com – Larangan Menteri Apartur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang larangan penggunaan mobil Dinas untuk kepentingan pribadi tidak berlaku untuk DPRD Provinsi DIY. Pasalnya, diduga mobil dinas dari DPRD Provinsi Yogyakarta telah disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Mobil Dinas yang seharusnya untuk operasional kepentingan dengan tugas tugas Negara malah sebaliknya, digunakan untuk jalan-jalan bersama keluarga, bahkan diduga justru untuk bisnis carteran.
Pantauan suarakpk di lapangan, kurang lebih jam 09.10 Wib (02/07/2017) mobil Plat Merah nopol AB-7040 UA tersebut masuk TPR (Tempat Pemungutan Retribusi) Pantai Renean Kecamatan Saptosari Gunungkidul. Sopir tadinya mau nyelonong jalan terus, tapi dikejar oleh awak media suarakpk, yang akhirnya dia mau membayar retribusi.
Menurut penuturan salah seorang pengunjung pantai yang memakai sepeda motor dari Sleman menceritakan, bahwa mobil berpelat merah tersebut kebut-kebutan hingga pengguna jalan yang lain tidak merasa nyaman.
"Saya sempat disalip selagi mau masuk kawasan TPR Renean, jalannya kebut-kebutan, setelah saya perhatikan ternyata mobil plat merah", tutur Rosid yang mengaku warga Sleman tersebut.
"Menurut saya banyak pengguna jalan yang merasa terganggu, apalagi itu mobil dinas, yang seharusnya di pakai untuk kepentingan Negara malah di salah gunakan", lanjutnya.
Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari dinas yang berwenang dengan adanya menggunakan fasilitas negara. Dengan adanya kejadian tersebut hendaknya menjadi pelajaran bahwa sebenarnya mereka menyalah gunakan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi.
Sebagaimana diberitakan, bahwa Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Hal ini menurut dia sesuai dengan aturan khusus yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Jadi mobil dinas kan sudah ada aturannya. Jadi masing-masing pejabat pembina pegawai itu sudah harus berpedoman pada penggunaan mobil dinas yang sekarang masih berlaku walaupun bukan hari Lebaran," katanya di kantor Menpan RB, Jakarta.
Namun demikian, Asman menuturkan, untuk angkutan massal seperti bus kantor bisa digunakan oleh PNS, khususnya yang bergolongan rendah namun tetap dilarang di komersilkan. Penggunaan bus kantor ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Jadi kalau ada bus kantor yang dipakai pulang oleh pegawai yang golongan rendah, menurut saya ini bisa diizinkan oleh pejabat pembina kementeriannya. Misalnya bus kantor digunakan pegawai golongan rendah dengan izin atasannya. Nanti pelaksanaan mereka, apakah ditanggung kantor atau seperti apa, ini tidak dikomersialkan," ungkapnya.
Untuk itu, kelonggaran kendaraan dinas seperti bus pun bisa digunakan selama Lebaran dengan persyaratan, menggunakan angkutan massal yang bisa digunakan oleh pegawai golongan rendah, namun juga mendapat persetujuan dari pimpinan masing-masing instansi.
"Jadi pada dasarnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena mobil dinas kan diatur dalam peraturan khusus dan itu sudah jelas aturannya. Jadi ikuti itu dan semua kebijakan diserahkan kepada pejabat pembina pegawai, seperti gubernur, bupati, wali kota," jelas dia. (Anton/Isyah/red)

1 komentar:

  1. Mohon untuk pemberitaan terkait dengan hal seperti ini agar diklarifikasikan terlebih dahulu kebenarannya agar tidak menjadi berita yang menesatkan. Karena DPRD DIY tidak memiliki mobil sebagaimana yang diberitakan tersebut (Humas DPRD DIY).

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)