Dugaan Pungli 25 % & 100 % Pembayaran PBB di Desa Gripit - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Juni 2017

Dugaan Pungli 25 % & 100 % Pembayaran PBB di Desa Gripit



BANJARNEGARA, suarakpk.com – Pajak sebagai bukti rasa bakti para warga terhadap negaranya. Pajak  yang sebelumnya ditangani oleh pemerintah pusat namun sejak adanya otonomi daerah pajak pun sebagian dikelola oleh daerah.  Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai  kemandirian daerah dalam bidang pajak daerah. Diharapkan adanya pajak daerah ini dapat dijadikan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Salah satu jenis pajak yang ditangani daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Kabupaten Banjarnegara sendiri telah mengaturnya dalam Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

Menurut Suparno, S.Sos selaku Kasi Pengolahan Data dan Informasi di DPKAD Kabupaten Banjarnegara bahwa para wajib pajak akan diberikan SPPT sebagai pemberitahuan jumlah pajak yang harus dibayarkan. “Harus diingat bahwa wajib pajak membayar pajaknya sesuai yang tertera di SPPT tidak boleh ditambah maupun dikurangi” jelasnya di ruang kerja (7/6).

Pemungutan PBB di tiap wilayah dilakukan dengan berbagai cara agar wajib pajak segera membayar lunas atas SPPT yang menjadi kewajibannya. Demikian pula yang terjadi di Desa Gripit Kecamatan Banjarmangu penarikan pajak PBB-nya dilakukan secara serentak dalam satu hari. Dengan jumlah Pagu Rp. 18.813.065, 00 yang terbagi 892 SPPT. Hal ini dibenarkan oleh Sugeng selaku Kades Gripit bahwa pelaksanaan penarikan pajak dilakukan dalam satu hari secara serempak oleh petugas, jelasnya pada Jumat (9/6) . “Kita sebagai warga juga mendapatkan undangan untuk membayar pajak PBB di kantor desa secara bersama-sama mas !” ujar salah warga yang ditemui tim suarakpk.

Berdasarkan lembar amrah penarikan PBB Tahun 2017 Desa Gripit yang ditandatangani oleh  Kepala Desa Gripit terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan beberapa pertanyaan. Diantaranya kejanggalan tersebut adalah tanggal dasar amrah penarikan PBB Tahun 2017 yaitu musyawarah desa Gripit yang bertempat di Balai desa Gripit tentang Rancangan Kerja Pemerintah Desa Gripit dan Peraturan Desa Gripit Nomor 16 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017 tertulis 11 November 2017, waktu pembayaran  tanggal 20 Maret 2017 ditandatangani oleh Kadesa pada tanggal 1 Februari 2017, dan mengenai batas minimal PBB yang kurang dari Rp.7.000, 00 ditetapkan menjadi  Rp. 7.000, 00 sedangkan yang lebih dari Rp. 7.000, 00 dikenai sumbangan yang tidak mengikat sebesar 25 %. Waktu dikonfirmasi terhadap waktunya yang berlainan hal tersebut, “Itu hanya salah ketik”, jawab Kades ini. Sedangkan ketika didesak tentang adanya biaya tambahan yang menyertai penarikan PBB ia menjelaskan bahwa peraturan yang mengatur tentang hal tersebut belum ada. “Tahun 2016 tokoh masyarakat bermusyawarah sepakat adanya tambahan biaya (intilan) sebesar 25 % sifatnya tidak mengikat. Sedangkan bagi wajib pajak yang berasal dari luar desa dikenakan biaya sebesar 100 % dari jumlah PBBnya. Misal pajaknya sepuluh ribu maka ia mau membayar duapuluh ribu rupiah. Hal ini sebagai pengganti gotong royong karena tidak ikut kerja bakti di desa sini. Dan peraturan tidak memperbolehkan adanya intilan tersebut belum ada karena musyawarah desanya dilakukan pada tahun 2012 dan hasilnya baru dilaksanakan tahun ini. Sedangkan Intilan tersebut digunakan untuk membayar SPPT yang dobel, memberi hadiah serta kelebihannya memberi honor kepada penarik PBB.” Ungkap Sugeng. “Dasar yang digunakan untuk penarikan hanya berdasarkan pada musyawarah desa sedangkan tentang APB desa tidak digunakan dan biaya tambahan ini sudah dilaksanakan selama tiga tahun ini!” lanjutnya.

Dalam penemuan di lapangan kami mengkofirmasikan ke beberapa narasumber dan salah satunya anggota BPD berkaitan dengan tambahan biaya SPPT tahun 2017. “Memang benar pernah ada musyawarah desa tetapi membicarakan beberapa progam-progam yang akan dijalankan, dan itupun sudah langsung ditetapkan oleh Pemerintah Desa. Jadi di situ kapasitas saya cuma tahu saja tidak dilibatkan dalam jajak pendapat musyawarah desa tersebut. Dan tentang penarikan SPPT tahun 2017 memang ada tambahan sekitar 25% bagi warga Desa Gripit pada umumnya dan bahkan tambahan 100% dari warga di luar desa yang memiliki tanah di desa kami. Dan dari tambahan pungutan SPPT itu buat apa saya kurang mengetahui dan disaat penarikan SPPT yang dilakukan serentak itu saya dan warga lain mendapatkan undangan yang diserahkan lagi ke panitia setelah proses pelunasan pajak tersebut. Ada juga doorprice berupa televisi, jam dinding dan payung yang dibagikan ke warga.” Ujar salah satu anggota BPD yang enggan disebut namanya.

Salah satu anggota lembaga desa yang lain juga menuturkan sistem pemungutan pajak tahun 2017 Bapak Kades menginginkan penarikan pajak lebih awal dan secara serentak, tetapi ada tambahan sekian persen dalam pemungutan pajak tahun ini. “Saya pernah melihat surat dari KPK tentang larangan pungli di kantor desa dan saya pun sempat menanyakan kepada pak kades tentang pungutan pajak yang seperti ini dilarang apalagi ditambah biaya lain? Dan jawaban dari beliau sudah ijin dari pihak Tipikor, karena hasil tambahan pembayaran pajak tersebut untuk kemajuan dan intensif penarikan dari rumah ke rumah. Setelah penarikan pajak yang dilaksanakan serentak di kantor desa selesai saya mendapat amplop bayaran sebesar Rp 5o.ooo,oo dan itupun saya tidak tahu uang itu dari mana asalnya. Dan disaat pemungutan pajak itu juga di bagi-bagikan hadiah ke warga yang dananya pun saya tidak tahu dari mana asalnya.” Ungkapnya yang tidak mau disebut namanya.

Informasi juga didapatkan dari salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari kantor desa lama. “Penarikan pajak kali ini sudah lunas dan dilaksanakan serentak di kantor desa dan ada banyak hadiah yang dibagi-bagikan dari kades ke warga, hadiah itu diberikan setelah diundi dan masyarakat pun merasa senang. Hadiah itu didapatkan dari penambahan beban biaya pembayaran SPPT yang berkisar 25% dan 100% dari wajib pajak dan setelah lunas warga mendapatkan resi untuk tanda pelunasan pajak tersebut. Oh ya mas ! hadiahnya banyak ada 4 TV, 20 jam dinding, dan beberapa payung dan itu hanya di sini lo mas yang seperti ini desa lain tidak.” Ujar warga tersebut.

Pada kesempatan lain, Kasi Pengolahan Data dan Informasi di DPKAD Kabupaten Banjarnegara kembali menegaskan bahwa pada waktu pembayaran pajak tidak usah ada tambahan biaya lain sepanjang tidak ada aturan di Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah.  (Tim)

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)