Sengketa Tanah Hebohkan Desa Jeruk Giling : SURIATUN DIDUGA BUKAN AHLI WARIS KUASAI WARISAN - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Mei 2017

Sengketa Tanah Hebohkan Desa Jeruk Giling : SURIATUN DIDUGA BUKAN AHLI WARIS KUASAI WARISAN




Kendal, suarakpk.com - Persoalan sengketa tanah desa maupun sengketa waris sering terjadi di daerah yang agak terpencil yang masyarakatnya tergolong sumber daya manusia (SDM) nya masih rendah dan mungkin juga karena agak jauh dari pengawasan pemerintahan Kabupaten dan jauh pula dari  pengawasan para penegak hukum, sehingga diduga ada oknum Perangkat Desa yang sengaja mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Akibat permainan oknum perangkat desa tersebut terindikasi banyak tanah – tanah yang semestinya dimiliki oleh yang berhak,  namun akhirnya berubah menjadi milik orang lain yang bukan haknya. Bahkan disinyalir tanah milik negara seperti tanah kas desa, banda desa dan tanah bengkok perangkat desa termasuk tanah bengkok Kepala Desanya pun sebagian diduga meralih fungsi dan dikuasai oleh perorangan. Sehingga diduga buku induk desa maupun buku C desa terkesan amboradul dan sudah semrawut karena terindikasi banyak yang sudah dirubah akibat permainan kotor pengakat desa. 
Seperti yang terjadi di Desa Jeruk Giling, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Masyarakat Desa Jeruk Giling kini nampaknya mulai sadar untuk meluruskan berbagai persoalan tanah yang  selama ini membelenggu desanya yang dianggap tidak sesuai aturan, sehingga ke depan tanah-tanah yang berbau sengketa akan semakin tertata dengan baik. Bahkan warga masyarakat Jeruk Gilking semakin berani dalam memperjuangkan tanah yang sudah seharusnya menjadi haknya.
Seperti Izudin (25) dan Sabar (45), kedua orang tersebut sedang berjuang untuk mendapatkan hak tanah warisnya yang sekarang diduga dikuasai oleh seseorang yang bukan ahli warisnya yaitu Suriatun warga Dusun Jeruk Giling Desa Jeruk Giling. Bahkan Suriatun yang diduga menguasai tanah warisan orang lain tersebut telah memberi kuasa kepada dua pengacara yakni Nurdin, SH dan Muhammad Masykur,SH. dalam upaya untuk mempertahankan tanah sengkata waris yang terindikasi bukan miliknya yang sudah disertifikatkan menjadi hak milik No. 51 atas nama Suriatun sendiri.
Menurut Izudin, tanah waris yang sekarang dikuasai Suriatun itu sebenarnya milik Ngapiyah almarhum hasil warisan dari  Suryadi (alm). “ mak lek Ngapiyah itu anaknya mbah Suryadi, saya termasuk cucunya mbak Suryadi. Sebab Suryadi punya anak lima masing-masing sudah mendapat warisan dari Suryadi (alm) yaitu Pasiman, Supar, ini bapak saya, Ngapiyah (alm), Kursini (alm), ini ibunya Sabar, dan Manijah, ini ibunya Markum. Jadi sisilah itu terkait tanah yang kini disengketakan, bahwa Ngapiyah sebelum dinikahi Serun (alm) sudah memiliki warisan tanah dan rumah, namun Ngapiyah meninggalnya lebih dulu. Kemudian Serun mantan suami Ngapiyah tersebut kawin lagi menikahi Markum waktu itu Markum status janda dan sudah punya anak namanya Suriatun istilahnya anak gawan yang sekarang menguasai tanah sengketa waris. Sebab Ngapiyah bersuami Serun tidak mempunyai anak. Maka tanah waris itu milik pribadi Ngapiyah hasil warisan dari mbak Suryadi,” ucap Izudin.
Sementara Sabar juga sependapat dengan kronologi yang disampaikan Izudin. “ Sebenarnya saya itu tidak kepingin masalah waris ini berkepanjangan cukup bisa diselesaikan secara seduluran atau kekeluargaan sebab semua masih sedulur, maksudnya tanah dan rumah warisan dari Bu lek Ngapiyah itu dibagi secara hukum agama maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku sebab dulu sebelum meninggal Ibu Ngapiyah pernah wasiat agar tanah warisan itu bisa dimanfaatkan untuk amal jariyah,” ungkap  Sabar.
Sedangkan kuasa hukum Suriatun, yakni Nurdin, SH dan Muhammad Masykur, SH  dalam musyawarah di Balai Desa Jeruk Giling (3/5) yang dihadiri Kades Abadi, mantan Carik Mugiyanto dan disaksikan salah satu perangkat Desa mengatakan, pihak pengacara berdalih pada hukum positif yang sudah tercatat dalam buku C desa dan tanah waris itu juga sudah disertifikatkan atas nama Suriatun. “ Di dalam buku C desa tanah tersebut sudah bernama Serun bukan Ngapiyah mungkin dulu ada kesepakatan yang kita tidak tahu karena mereka sekarang sudah almarhum, jadi fakta hukum yang ada sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Suriatun punya hak untuk memiliki tanah tersebut.
Musyawarah yang dipimpin Kades Abadi tersebut berlangsung kondusif dan terkesan kekeluargaan. Ketika mantan Carik (sekretaris desa) Mugiyanto dimintai tanggapannya soal sengketa waris, ia mengatakan, tanah yang disengketakan itu ada di buku C desa Jerukgiling nomor : 23 percil klas I d luas 0,57  atau seluar sekitar  570 m persegi, dulu atas nama anak mbarep (sulung-red) yaitu Pasman dan kemudian beralih ke nama Serun 114 C  peralihan itu sejak tahun 1967. Sedangkan sekarang sudah berbentuk sertifikat atas nama Suriatun itu ketika ada program Proda tahun 2004.
Menurut berbagai sumber di desa Jeruk Giling keruwetan tata pertanahan di Desa Jeruk Giling segera diudari sebelum berkepanjangan dan memakan korban lebih banyak lagi dan seharusnya pihak terkait seperti Pemkab Kendal serta BPN turun tangan. Sebab kondisi tanah waris yang beralih nama kepada orang yang bukan ahli warisnya yang kemudian disengketakan tersebut menjadikan bukti bahwa ada tindikasi permainan oknum perangkat desa dalam peralihan hak tanah itu. Untuk kasus Suriatun ini bila dimungkinkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan apalagi ada wasiat dari almarhum Ngapiyah agar warisan itu untuk amal jariyah  yang kita semua tidak tahu. (tim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)