Polda Segera Usut 6 Orang Diduga Anggota DPRD Kab.Kendal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Mei 2017

Polda Segera Usut 6 Orang Diduga Anggota DPRD Kab.Kendal

Keterangan foto : Pimpinan Redaksi SUARAKPK didampingi Dua Kuasa hukum dan Wakil Pimpinan Umum Redaksi SUARAKPK, Maksum.S.Sos

SEMARANG, suarakpk.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, berjanji segera menindaklanjuti pelaporan Redaksi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK, yang dilaporkan pada tanggal 14/4/2017.
Menurut kuasa hukum suarakpk Septemy Setiyo Legawa,SH.,S.Sos bahwa langkah 9 orang yang mengaku Tim Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Kabupaten Kendal tersebut adalah salah alamat dan merupakan bagian dalam perilaku melawan hukum, yang telah mengacam psikologis media dalam pemberitaan, dan mengahalang-halangi pers dalam menjalankan tugasnya. Selain itu Surat Kabar Investigasi SUARAKPK adalah media yang sah dan telah sesuai dengan UU No.40/99 tentang Pers dalam hal keabsahan dapat di lihat dalam halaman 2 yang memuat BOX REDAKSI.

Oleh sebab itu, redaksi melaporkan secara resmi membuat laporan dan pengaduan terhadap upaya dari sembilan anggota DPRD Kendal kepada Polda Jateng. Dan pada hari Senin (22/5) pihak Polda melalui Ditreskrimsus memanggil Redaksi suarakpk dan didampingi oleh Kuasa hukum dari LBH Solidaritas Mangkunegaraan untuk memberi klarifikasi terhadap laporan dan pengaduan yang dibuatnya."Kami selaku kuasa hukum dari Imam Supaat selaku Pimred suarakpk telah melaporkan dan memberi keterangan secara jelas kepada pihak ditreskrimsus Polda Jateng untuk menjelaskan dan melengkapi laporan terkait dengan upaya adanya menghalang-halangi wartawan dari  pihak lain dalam melaksanakan tugas pers,"ungkap Setiyo saat ditemui di ruang tunggu Ditreskrimsus Polda Jateng, (22/5).
Disisi lain, Kuasa Hukum Redaksi SUARAKPK, A. Budhiyanto, S.H.,M.H di kompleks Ditreskrimsus Polda Jateng. "Kami harapkan upaya hukum dapat ditegakkan secara normatif,", harapannya.
Budhiyanto diakhir wawancaranya "Dari 9 orang terlapor, hanya akan ada 6 orang yang bisa dilanjutkan dalam penyidikan, yaitu saudara Anr, SAB, BS, RBT, HS, SLN, pasalnya, mereka yang menandatangani Surat kuasa hukum, selain itu, Keenan orang tersebut juga telah memalsukan identitas diri dari hukum, sehingga itu akan ditangani dalam hukum tersendiri. Tunggu saja nanti bagaimana redaksi SUARAKPK akan melangkah bersama Tim advikasi Solidaritas Mangkunegaran, yang merupakan advokasi Redaksi SUARAKPK.(edi/faud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)