Pengusaha Karaoke Keluhkan Double Penarikan Hak Cipta - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Mei 2017

Pengusaha Karaoke Keluhkan Double Penarikan Hak Cipta


Ungaran, suarakpk.com - Bertempat di Aula Paradise karaoke diadakan acara perss konfrens antara perwakilan pengusaha karaoke bandungan yang didampingi oleh BPAN_ LAI dengan awak media.

Dalam pertemuan senin kemarin (22/5) tersebut dikabarkan membahas masalah yang bertema "ada apa dengan KCI", dimana diatur oleh Undang-Undang tentang Hak Cipta dalam rangka memberi perlindungan kepada para pencipta sebuah karya dengan aturan hukum positif yang bersifat mengikat.

seperti diungkapkan Ibo Wancaya salah satu owner karaoke bahwa dalam UU No 19 Th 2002 menyatakan bahwa pemilik hak cipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain/tertentu untuk menyalin, memperbanyak, mempergunakan degan catatan sudah terjadi kesepakatan antara pihak pencipta degan pihak yang lainnya.

"Maksud ulasan diatas kami maksudkan agar pembaca memahami sedikit tentang UU Hak cipta,terkait degan pengalihan ini tidak lepas dari kompensasi/royalti yang wajib diberikan kepada pencipta yang pengelolaannya di berikan kepada pihak lain yaitu lembaga manajemen kolektif (YKCI)." kata Ibo.

lebih lanjut Ibo menjelakan, seiring berjalannya waktu dalam rangka penyelarasan serta kebutuhan dikeluarkan lagi UU Hak cipta Tahun 2014 No.24, juga UU tentang lisensi No.28 tahun 2014 yang mengatur sistem pembayaran serta sanksi pidana kepada pihak lain yang tidak mau membayar Royalti, juga tatacara pembayaran royalti berdasarkan berapa kali karya cipta lagu tersebut diputar/dinyanyikan ulang.

"Tapi dalam prakteknya KCI memungut pembayaran royalti adalah berdasar rata-rata sebesar Rp 720.000,- per Room karaoke pertahun, sistem ini jelas melanggar UU yang ada, belum lagi KCI sebagai lembaga fasilitator penarikan/pemungutan royalti dilapangan pecah menjadi tiga lembaga, bahkan sekarang dari tiga lembaga pecah lagi menjadi enam lembaga dan semuanya secara langsung menarik royalti sendiri-sendiri pada kami pengusaha karaoke degan besaran nominal yang sama persis dengan KCI jelas kami sangat keberatan sekali dan bingung karena yang menagih banyak sekali lembaganya" tutur Ibo.

Makanya kita minta bantuan dan menggandeng BPAN_LAI (Badan Penelitian Aset Negara-Aliansi Indonesia) untuk ikut menangani dan menyelesaikan masalah kami paguyuban pengusaha karaoke Kec.Bandungan Kabupaten Semarang, yang berjumlah 25 owner ini baik melalui negosiasi maupun hukum sesuai Undang-Undang yang ada dan meluruskannya juga mengusulkan revisi karena dilapangan mengalami kerancuan dan penyimpangan. "kami dari lembaga aliansi Iindonesia siap mendampingi sampai tingkat nasional" tegas salah satu perwakilan BPAN_LAI Dokter Anis .

"Intinya kami mau membayar royalti asal sesuai Undang-Undang yang ada "kami para pengusaha karaoke ingin kejelasan itu harapan kami kepada pemerintah dan para pencipta karya juga kami taat hukum kok yang penting itu resmi dan sesuai koridor yang ada."jelas Ibo. (Andi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)