Opini WTP BPK Mulai Dicurigai Banyak Kalangan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Mei 2017

Opini WTP BPK Mulai Dicurigai Banyak Kalangan



Jakarta, suarakpk.com - Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain
Penangkapan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuanga (BPK) dengan pejabat Inspektur Jenderal (Irjen) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa)  oleh KPK, menjadi insiden buruk bagi lembaga auditor negara itu.
Hal itu dikemukakan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), yang menurutnya, ada permainan proses audit untuk jual beli predikat Wajar Tanpa Pengencualian (WTP).
"Bagaimana tidak, baru seminggu BPK serahkan LKPP 2016 kepada Presiden, sekarang Auditor Utama nya ditangkap KPK. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan ke Presiden pun semakin yakin diragukan keabsahannya," ujar Sekjen Fitra Yenny Sucipto dalam rilisnya.
Fitra mengemukakan, penangkapan auditor BPK ini memecahkan mitos bahwa memang benar ada jual beli WTP. Ataupun permainan dalam proses audit keuangan negara. Dalam kasus E-ktp juga ditemukan auditor yang mendapat aliran dana.
Dengan kejadian itu, katanya, metodologi audit BPK harus dirubah, outputnya bukan asal predikat WTP yang justru menjadi lahan basah korupsi. "Tetapi selain menemukan kerugian negara, juga  perlu audit kinerja dan impact dari anggaran pembangunan," ujarnya.
"Harus dilakukan reformasi total BPK. Reformasi ini dalam dua hal, pertama perkuat integritas internal auditor dan kedua, bersihkan BPK dari Pimpinan yang berlatar belakang politikus," ujar Yenny.
Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi XI DPR menaruh kecurigaan cukup lama terhadap pemberian opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait laporan keuangan kementerian atau lembaga. Hal ini karena ada celah untuk melakukan tindakan korupsi.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, BPK dalam setiap rapat kerja selalu diberondong pertanyaan oleh anggota dewan terkait parameter apa yang dilakukan dalam menyatakan pemberian opini tersebut. Sebab, ada dugaan praktik jual beli opini, di lingkungan kementerian dan lembaga.
"Karena opini BPK ini memiliki indikasi sangat koruptif. Tapi saya terkejut juga," ujar Hendrawan, Sabtu (27/5).
Terkait adanya OTT KPK terhadap auditor BPK ini, ia justru bersyukur, sebab lembaga ‎yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini, bisa mengungkap tabir praktik jual-beli laporan keuangan. Ia tak bisa membayangkan jika hal ini praktik culas ini terus berjalan.
"Apa yang dilakukan KPK ini merupakan kabar gembira juga buat DPR," tuturnya.
Dengan adanya kasus ini, ia berharap, ke depan BPK bisa memperbaiki kinerjanya dalam memberikan opini terhadap kementerian atau lembaga. Sehingga tidak ada lagi produk transaksi jual beli opini.
"Harus membangun tata kelola yang baik, yang cirinya adalah transparan, terbuka dan akuntabel," tegasnya.
Terpisah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan, laporan keuangan kementerian dan lembaga yang telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti terbebas dari tindak korupsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota II BPK Agus Joko Pramono saat acara Penyerahan LKKP Tahun 2016 kepada pemerintah di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Agus menyampaikan, opini merupakan sekadar pernyataan BPK terhadap suatu pengelolaan keuangan negara. Opini adalah ukuran akuntabilitas dari pengelolaan keuangan yang ada di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), dengan opini maka menjadi suatu ukuran proses penyusunan laporan keuangan suatu K/L telah transparansi dan akuntabilitas.
“Opini ini memberikan atas keyakinan yang wajar atas nilai-nilai yang ada, dengan anggapan nilai-nilai tersebut terbebas dalam salah saji. Apakah opini menjamin tidak adanya tindak pidana dalam laporan keuangan, saya tegaskan opini ini tidak menjamin bahwa tidak terjadinya tindak pidana dalam laporan keuangan,” tegas Agus.
“Tindak pidana adalah satu aktivitas satu orang atau sekelompok orang di mana mempersiapkan diri atau merancang yang melanggar UU hukum pidana untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.
Dia memastikan, audit yang dilakukan BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) bukan bertujuan mencari kecurangan yang telah dilakukan pemerintah.
“Perlu dicatat, pemeriksaan dalam menyampaikan opini tidak dirancang untuk mencari ada atau tidak adanya fraud. Pemeriksaan yang dibuat untuk menghasilkan opini atas laporan keuangan untuk melihat kesesuaian dengan standar yang telah disepakati,” tambahnya.
Hanya saja, lanjut Agus, untuk mengetahui proses kecurangan dalam menyusun laporan keuangan bisa dilakukan dengan audit investigasi. “Bisa saja semua proses bukti terkelabui, proses sistem terjadi kolusi dan sebagainya yang enggak bisa dilihat dari audit dalam penyusunan laporan keuangan. Untuk dapat melihat ini harus dilihat audit frensi, audit investigasi dan sebagainya,” jelasnya. (irfan/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)