Oknum Polisi Salatiga Diduga Palsu Akte Nikah Untuk Pinjam Uang Di Bank - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Mei 2017

Oknum Polisi Salatiga Diduga Palsu Akte Nikah Untuk Pinjam Uang Di Bank




Salatiga,  suarakpk.com - Dugaan akta nikah palsu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang, melalui surat dengan nomor surat keterangan No: 091/kua.11.22.08/PW 01/03/2017 menyatakan buku akta nikah antara oknum anggota Polisi yang berdinas di Polres Salatiga berinisial DR dengan wanita berinisial MR adalah palsu.

Dalam isi surat  tersebut menjelaskan bahwa kutipan akta nikah dengan nomor :104/13/VI/2014 pertanggal 9 Juni 2014 tidak tercatat dalam register di Kantor urusan agama Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.

Dari informasi di himpun, Pemalsuan akta nikah tersebut di duga digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk meminjam uang sebesar Rp 500 juta di Bank Jateng KCP Ambarawa.

Ketua LSM ICI Jateng Shodiq mengatakan, Mencuaknya kasus pemalsuan kutipan akta nikah bermula setelah adanya informasi dari salah satu nara sumber yang juga karyawan di bank tersebut  menyebutkan jika ada kejanggalan dalam dokumen yang di gunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman.

"Menurut dari keterangan salah satu karyawan menyebutkan jika di duga ada beberapa dokumen yang meliputi kutipan akta cerain dan Kartu Keluarga(KK). Hal itu dinyatakan palsu setelah saya melakukan konfirmasi ke dinas terkait,"jelas Shodiq kepada Media Selasa (2/5).

Terpisah, Pimpinan cabang pembantu salah satu bank KCP Ambarawa AY membantah jika ada  pemalsuan dokumen. Menurutnya DR mengajukan pinjaman dengan syarat - syarat yang asli bukan palsu.

"Kabar saudara DR menggunakan akte nikah palsu tidak benar, dia menggunakan akte nikah asli. Karena santernya kabar ini, DR pun akhir bulan kemarin telah melunasi hutangnya,"

Andi melaporkan

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)