Kendal : PPKOM Dan Bendahara Dinas Pendidikan Kab.Kendal Diperiksa Kejaksaan Negeri Kendal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Mei 2017

Kendal : PPKOM Dan Bendahara Dinas Pendidikan Kab.Kendal Diperiksa Kejaksaan Negeri Kendal




Kendal, suarakpk.com – Babak baru proses hukum atas dugaan doble BAST Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2015 sebagaimana yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Jawa Tengah Nomor; 64A/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor; 64C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2016 tanggal 25 Mei 2016, yang menemukan dugaan pembangunan Fiktif di 37 Sekolah yang membuat BAST senilai Rp.8,3 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal melalui, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Ali Muhtar,SH mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Kendal telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas kasus tersebut.
“Surat Perintah Penyelidikan sudah turun dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, dan saat ini sedang kami tindaklanjuti sesuai perintah.”kata ali saat ditemui suarakpk.com di ruanganya belum berapa lama ini.
Kejaksaan Negeri kendal terus memintai keterangan dari pejabat terkait dalam dugaan double BAST tersebut.
Sebagaimana dituturkan Ali malalui WhatsApp nya kepada redaksi suarakpk.com selasa (23/5), “minggu kemarin, sudah kami mintai keterangan PPKOM dan Bendahara”
Ketika ditanya, apakah masing-masinng kepala sekolah sudah dimintai keterangan, ali menjawab dengan singkat “belum”
Sebelumnya, diberitakan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Eddy Wijayanto,SH akan menindaklanjuti informasi dugaan Double BAST Tahun Anggaran 2015 sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal.
Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal,selasa (11/4), Eddy mengatakan “Kami siap menindaklanjuti atas pemberitaan media suarakpk ini, namun demikian akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala Seksi Intel Kejaksaan dan tim” Eddy juga menyambut positif serta memberikan apresiasi terhadap media suarakpk yang berani memberitakan kebenaran, dirinya akan mempelajari data LHP BPK yang menjadirujukan pemberitaan suarakpk. Namun Eddy belum berkenan memberikan banyak komentar terhadap isi pemberitaan tersebut.
Terpisah, saat ditemui di Sekolah Dasar Negeri 1 dan Sekolah Dasar Negeri 2 Gebang Kecamatan Gemuh
Kabupaten Kendal memberikan jawaban sama, bahwa masing-masing sekolah tersebut tidak pernah menerima bantuan pembangunan gedung dan atau kelas sebagaimana keterangan dalam BAST tersebut.
Seperti dikatakan guru kelas SDN 02 Gebang, Ahmad Masduki, bahwa sekolahnya memang ada pembangunan ruang kelas sekitar tahun 2012/2013 namun setelah itu tidak pernah menerima bantuan
apapun hingga sekarang ini tahun 2017.
“memang benar, sekolah kami pernah menerima bantuan pembangunan ruang kelas pada tahun 2012 atau 2013 saya lupa, namun setelah itu tidak pernah menerima bantuan apapun.” kata Masduki pada suarakpk.
Seperti dalam LHP BPK Nomor ; 64C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2016 tanggal 25 Mei 2016, yang menemukan dugaan pembangunan fiktif di 37 Sekolah yang membuat BAST senilai Rp.8,3 Miliar.
Diantaranya SDN 2 Gebang kecamatan Gemuh telah menandatangani BAST Nomor : 27/5767.A tanggal 28 Agustus 2013 dengan keterangan Rehap 1 ruang kelas baru senilai Rp.74.384.049,00 dan di tahun 2015 SDN 2 Gebang juga menandatangani BAST nomor 027/2904.Y/2015 tanggal 08 April 2015 dengan keterangan Regap Gedung Tahun 2012 senilai Rp.74.384.049,00.
Seperti dijelaskan dalam LHP tersebut, BPK menjelaskan guna memperoleh keyakinan adanya dugaan kesalahan penulisan Berita Acara Serah Terima, Dinas Pendidikan bersama dengan Bidang Aset
telah melakukan verifikasi aset yang belum tercatat pada sekolah - sekolah. Dinas Pendidikan telah membuat BAST Aset pada Semester I Tahun 2015 senilai Rp.65.237.796.851,00 dan pada Semester II senilai Rp.4.607.697.146,00. Pada Tahun 2014, Dinas Pendidikan juga telah mernbuat BAST senilai Rp.21.382.495.032,00, sehingga total BAST yang telah dibuat oleh Dinas Pendidikan adalah senilai Rp.91.227.989.029,00 yang terdiri atas aset peralatan dan mesin senilai Rp.20.994.872.551,00, gedung
dan bangunan senilai Rp.69.189.843.608,00 dan aset tetap lainnya berupa buku senilai Rp.l.043.272.870,00.
Menurut pemeriksaan BPK, berdasarkan data BAST tersebut, diketahui bahwa terdapat sekolah yang mendapatkan BAST ganda atau double dengan barang yang sama dengan nilai Rp.8.339.180.720,00 .
(tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)