Ahok Divonis Dua Tahun, Diduga Polisi Provokator Ditangkap FPI - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Mei 2017

Ahok Divonis Dua Tahun, Diduga Polisi Provokator Ditangkap FPI



Jakarta, suarakpk.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ketua tim jaksa Ali Mukartono mengaku bahwa putusan tersebut bukan masalah positif atau negatif, namun menurutnya terdapat perbedaan pendapat dan punya otoritas masing-masing.
"Ini bukan positif-negatif, tetapi memang itu dimungkinkan karena ditemui adanya perbedaan pendapat, masing-masing punya otoritas masing-masing. Ini bukan soal pandangan, tapi masih dalam koridor surat dakwaan," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono soal hukuman Ahok seusai persidangan di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin selasa (9/5/2017).
Ali mengatakan bahwa Tim Jaksa belum ada keputusan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu. Jaksa masih harus merundingkan keputusan lanjutan atas putusan Ahok.
"Kita masih punya waktu seminggu. Kita akan menentukan sikap seperti apa nanti. Dalam UU dimungkinkan untuk banding atau tidak nanti kita ketemu timnya," ucap Ali.
Sementara, menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon sidang Ahok ada tekanan publik kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama. Tekanan tersebut berasal dari dua pihak.
"Hakim itu mendapat tekanan mungkin bisa saja dari kedua belah pihak. Tekanan itu apa? Bisa saja lobi atau menyampaikan fakta pendapat dan sebagainya," ujar Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Fadli menuturkan "Tuntutan jaksa sangat lemah. Hakim menurut saya mengambil jalan sesuai fakta hukum, juga sesuai UU dan ketentuan yang ada, mungkin yurisprudensi (keputusan terdahulu hakim dalam kasus yang sama)."
Lebih lanjut, Fadli berharap kasus Ahok dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar tak boleh berbicara sembarangan soal agama, apapun itu agamanya. Semua umat diminta untuk harus saling menghargai.
"Kalau kita hargai proses hukum, harus terima dengan lapang dada. Semoga meredakan suasana, suhu, dinamika di Jakarta. Mudah-mudahan meredakan dinamika berbulan bulan," sebut Fadli.
Seperti di beritakan, Ahok divonis 2 tahun penjara karena diyakini majelis hakim telah menodai agama karena mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan politik pilkada. Ahok sebagai gubernur, disebut majelis hakim, seharusnya berhati-hati mengeluarkan pernyataan.
Ahok sempat berada di Rutan Cipinang. Namun karena alasan keamanan, ia dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Pihak Ahok akan mengajukan banding. 
Namun demikian, ada sebuah insiden menarik dalam prosesn sidang Ahok kemarin, selasa (9/5).
Pantauan suarakpk.com, sebanyak 5.000an massa menggelar aksi guna mengawal sidang pembacaan vonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Polda Metro Jaya mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari sejumlah elemen yang akan menggelar aksi tersebut. Berdasarkan surat pemberitahuan itu, terdapat 5.000 massa kontra Ahok yang akan menggelar aksi di depan Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tempat sidang Ahok digelar.
Diinformasikan, FPI telah mengamankan satu orang pendemo yang terbukti tidak dapat diatur dan mengumpat kata-kata kasar ke arah polisi.
Setelah diamankan oleh tim pengamanan FPI, terungkap dalam sakunya terdapat kartu anggota (intel) yang menyatakan status sang provokator tersebut.
Setelah agak lama, akhinya provokator tersebut sampai menangis diceramahi oleh ustadz FPI.
Seperti ini videonya :

Penulis : Ibhas/red
Editor : Imam.S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)